KPU Putuskan TMS, Balon Bupati dan Wabup Bengkulu Utara Jalur Perseorangan Dikabarkan Ajukan Gugatan
Balon Bupati dan Wabup Bengkulu Utara jalur perseorangan dikabarkan akan ajukan gugatan setelah KPU putuskan TMS.--dokumen/rakyatbengkulu.com
Dijelaskannya kalau Bakal pasangan calon tersebut memiliki waktu 3 hari untuk melayangkan gugatan atas putusan KPU tersebut.
BACA JUGA:Maju Jalur Independen di Pemilukada Rejang Lebong, Ini Syarat Dukungan Minimal yang Harus Siap !
BACA JUGA:Maju Jalur Independen di Pemilukada Bengkulu Utara, Segini Dukungan Minimal KTP yang Harus Tersedia
Adapun 3 hari tersebut terhitung sejak bakal pasangan calon menerima putusan tersebut atau tanggal 18 Juni 2024.
“Batas waktunya 3 hari, hari ini (Rabu 19 Juni 2024) hari pertama,” katanya.
Kalau sampai 3 hari tidak ada gugatan yang diterima Bawaslu atas putusan tersebut.
Bakal pasangan calon dianggap menerima putusan tersebut dan putusan tidak memenuhi syarat dari KPU Bengkulu Utara tersebut telah berkekuatan hukum.
BACA JUGA:Maju Pilkada Lebong Atau Pilwakot? Kopli Ansori Belum Tentukan Arah Politik
Diketahui dalam tahapan perbaikan, bakal pasangan calon Pitra - Gusti menyerahkan dukungan sebanyak 23.451 dokumen dukungan.
Akan tetapi sampai pada batas akhir masa waktu verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.
KPU hanya menerima 12.958 dokumen dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Sementara 10.493 dukungan sisanya tidak memenuhi persyaratan.
BACA JUGA:Penuhi Syarat Dukungan Parpol untuk Maju Pilkada Seluma 2024, Ini Tanggapan Teddy Rahman
BACA JUGA:6 Faktor Ini Bisa Mempengaruhi Kemenangan Cakada dalam Pilkada 2024, Benarkah?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: