KPU Putuskan TMS, Balon Bupati dan Wabup Bengkulu Utara Jalur Perseorangan Dikabarkan Ajukan Gugatan
Balon Bupati dan Wabup Bengkulu Utara jalur perseorangan dikabarkan akan ajukan gugatan setelah KPU putuskan TMS.--dokumen/rakyatbengkulu.com
ARGA MAKMUR, RAKYATBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara telah memutuskan kalau bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Bengkulu Utara Pitra Martin - Gusti Rahmat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi.
Adapun keputusan TMS ini telah ditetapkan KPU pada tanggal 18 Juni 2024 lalu.
Hasil verifikasi administrasinya telah diserahkan ke bakal pasangan calon dan Bawaslu.
Pada hari ini Rabu, 19 Juni 2024, telah memasuki hari pertama waktu yang diberikan bagi bakal pasangan calon untuk melakukan gugatan atas putusan TMS tersebut.
BACA JUGA:Ariyono Gumay dan Harialyyanto Daftar Calon Wali Kota Melalui Jalur Independen
Dijelaskan Ketua KPU Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto, SE, kalau sudah ada koordinasi non formal yang dilakukan tim pemenangan bakal pasangan calon ke Bawaslu.
Yang salah satu bahasan tersebut mengenai kemungkinan melayangkan gugatan atas putusan TMS tersebut.
“Koordinasi dalam bentuk formal belum ada, tetapi sudah ada pembicaraan dari bakal pasangan calon terkait rencana gugatan tersebut,” ujarnya dikutip dari KORANRB.ID, Rabu, 19 Juni 2024.
BACA JUGA:Syarat Dukungan KTP Minimal untuk Maju Jalur Independen Pemilukada Kabupaten Kepahiang
BACA JUGA:Maju Jalur Independen Pemilukada Kabupaten Bengkulu Tengah, Segini Syarat Dukungan KTP Minimal
Diterangkan Tri, kalau Bawaslu sebagai pihak yang berwenang menerima gugatan tersebut akan menerima gugatan asalkan tahapan yang dilakukan memenuhi persyaratan.
Untuk setiap gugatan yang masuk juga akan diproses sesuai dengan aturan yang dipegang oleh Bawaslu dalam proses penanganan gugatan.
“Kita pada dasarnya menunggu, kalau nantinya masuk gugatan sesuai dengan batas waktu yang diatur, maka akan kita proses sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: