HONDA

Polres Rejang Lebong Sosialisasikan Larangan Anak Dibawah Umur Menggunakan Motor

Polres Rejang Lebong Sosialisasikan Larangan Anak Dibawah Umur Menggunakan Motor

Polres Rejang Lebong Sosialisasikan Larangan Anak Dibawah Umur Menggunakan Motor--badri/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Menekan angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas, terutama pada anak usia dibawah umur, Polres Rejang Lebong menggelar sosialisasi larangan anak dibawah umur menggunakan motor.

Ini mengingat masih tingginya pelanggaran berkendara oleh anak dibawah umur, meskipun sebelumnya sudah sering dilakukan sosialisasi.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Yuda Trisno Tampubolon, S.IK, SH, MH didampingi Kasatlantas, Iptu. Melisa S.Tr.K menuturkan, sosialisasi dan kampanye keselamatan berlalulintas lintas masih tergolong tepat untuk dilakukan.

Meskipun sesungguhnya para orang juga berperan sangat penting untuk melarang dan mengimbau anak yang belum berusia 17 tahun untuk tidak menggunakan kendaraan.

BACA JUGA:Masa Jabatan Kades PAW Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang Bertambah 2 Tahun

BACA JUGA:Pantarlih Dilakukan Dengan Metode Coklit Berbasis Elektronik

"Jika dilihat dari data, Januari hingga akhir Mei 2024 sudah mencapai 44 kejadian. Dimana sebagian besar korban maupun pelaku, anak di bawah umur yang belum memiliki surat izin mengemudi," terang Iptu. Mellisa.

Anak-anak anak yang belum berumur 17 tahun sambung Iptu. Melisa, dilarang mengendarai kendaraan bermotor.

Hal itu karena anak dibawah umur dipastikan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) serta kondisi masih labil.

Menekan angka kecelakaan yang melibatkan anak bawah umur, baik sebagai korban maupun pelaku, pihaknya akan terus mengampanyekan larangan anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor serta tertib berlalu lintas.

BACA JUGA:Keberuntungan dan Peluang Menanti Kamu Shio Naga! Simak Ramalan di Bulan Juli 2024 di Sini

BACA JUGA:Ramalan Shio Anjing di Bulan Juli 2024: Simak Keberuntungan Sosial dan Relasinya di Sini

"Setiap hari Senin, perwira dari Polres Rejang Lebong menjadi pembina upacara di sekolah tingkat SMP maupun tingkat SMA sederajat yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam amanat disampaikan kampanye tertib berlalu lintas dan lainnya," ujar Iptu. Melisa.

Sementara itu, Satlantas Polres Rejang Lebong juga melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong atau tidak standar serta pelaku balap liar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: