Masa Jabatan Kades PAW Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang Bertambah 2 Tahun
Masa Jabatan Kades PAW Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang Bertambah 2 Tahun --badri/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Benar-benar beruntung, masa jabatan kepala desa (Kades) pergantian antar waktu (PAW) Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, bertambah 2 tahun.
Hal ini sesuai dengan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang kini menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai, SP, M.Si pada Rabu 19 Juni 2024 menuturkan, hingga saat ini masih menunggu SK dari Bupati Rejang Lebong untuk ditandatangani.
Termasuk SK perpanjangan Kades PAW dan kades di desa lainnya di Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Pantarlih Dilakukan Dengan Metode Coklit Berbasis Elektronik
BACA JUGA:KPU Putuskan TMS, Balon Bupati dan Wabup Bengkulu Utara Jalur Perseorangan Dikabarkan Ajukan Gugatan
"Setelah SK nanti sudah ditandatangani Bupati Rejang Lebong, akan dijadwalkan pelantikkan Kades Pergantian Antar Wakti Desa Kampung Baru," ujar Suradi Ripai.
Disebutkan Suradi, setelah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pihaknya teah melakukan kunjungan kerja langsung.
Maka ketentuan terbaru itu, bahwa semua kepala desa, baik reguler maupun PAW, yang masa jabatannya atau pemilihannya dilakukan di atas Februari 2024, harus menyesuaikan dengan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang kini menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
"Dengan perubahan ini, masa jabatan mereka yang tercantum dalam SK akan menyesuaikan menjadi 8 tahun. Untuk Kades PAW Kampung Baru, mereka akan melaksanakan sisa jabatan dari kades periode pemilihan tahun 2020 yang berakhir pada Agustus 2026. Namun dengan revisi undang-undang, masa jabatan akan ditambah 2 tahun lagi," terang Suradi Ripai.
BACA JUGA:4 Minuman Ini Ampuh Turunkan Kolesterol, Cocok Buat Kamu yang Kalap Makan Daging Kurban
BACA JUGA:Astra Motor Merayakan HUT ke-54 dengan Promo Menarik untuk Konsumen Setia
Sementara itu, penyusunan SK untuk 120 desa lainnya sedang berjalan dan akan menyesuaikan dengan undang-undang baru yang menambah dua tahun masa jabatan.
"Nantinya kades-kades tersebut akan dikukuhkan serentak, termasuk Desa Kampung Baru, oleh bupati, para kades untuk bersabar menunggu pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan ini," terang Suradi Ripai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: