Berani Lakukan Pungli Saat PPDB 2024, Polresta Bengkulu Bakal Tindak Tegas
Polresta Bengkulu bakal tindak tegas bila ada oknum yang berani lakukan pungli saat PPDB 2024.--ANTARA/Anggi Mayasari
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu mengingatkan seluruh kepala sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bengkulu untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) selama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
"Kami melakukan imbauan dan pencegahan. Tanggung jawab ini sudah berada di tangan kepala sekolah, dan pasti ada godaan," ujar Wakapolresta dan Ketua Siber Pungli Kota Bengkulu, AKBP Max Mariners, dikutip antaranews.com, Kamis, 20 Juni 2024.
Untuk itu, Polresta Bengkulu mengumpulkan seluruh kepala SDN dan SMPN di Kota Bengkulu untuk diberikan pengarahan serta menandatangani pakta integritas terkait larangan melakukan pungli selama PPDB.
BACA JUGA:Kepala Sekolah se Kota Bengkulu Dikumpulkan, Diimbau Jangan Sampai Ada Pungli saat PPDB 2024
BACA JUGA:Ini Ketentuan Kartu Keluarga untuk PPDB Tahun 2024 Bengkulu Jalur Zonasi
Max juga menjelaskan bahwa tim siber pungli akan turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan guna mengantisipasi terjadinya pungli.
Jika dalam proses PPDB 2024 ditemukan indikasi pungutan liar, pihaknya akan menangkap dan memproses oknum yang terlibat sesuai aturan yang berlaku.
"Tim kami akan turun langsung ke sekolah-sekolah secara bertahap. Ada ancaman pidana bagi PNS yang terbukti melakukan pungli," jelas Max.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu juga melibatkan tim siber pungli, yang terdiri dari anggota kepolisian dan kejaksaan, guna mengantisipasi adanya pungutan liar selama PPDB.
BACA JUGA:Wow! Harga Cabai Merah di Mukomuko Melonjak Jadi Rp90 Ribu per Kg
BACA JUGA:Bawaslu Rejang Lebong Sosialisasikan Pilkada Damai, Ini Pesan-pesannya
"Selain inspektorat, kami juga melibatkan Ombudsman dan siber pungli untuk meminimalisir kekhawatiran terkait pungli selama PPDB," terang Kepala Dikbud Kota Bengkulu, A. Gunawan.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan pada PPDB 2024 yang berlangsung dari 24 hingga 27 Juni 2024.
Jika dalam pelaksanaan PPDB ditemukan pihak sekolah yang melakukan pungutan liar, Dikbud Kota Bengkulu akan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: