HONDA

Gugat KPU, Pasangan Bakal Calon Pitra-Gusti ke Bawaslu Bengkulu Utara Ajukan 5 Alasan dan 5 Permintaan

Gugat KPU, Pasangan Bakal Calon Pitra-Gusti ke Bawaslu Bengkulu Utara Ajukan 5 Alasan dan 5 Permintaan

Gugat KPU, Pasangan Bakal Calon Pitra-Gusti ke Bawaslu Bengkulu Utara Ajukan 5 Alasan dan 5 Permintaan --Dok/Rakyatbengkulu.com

2. Kemudian meminta KPU membuka kembali aplikasi Silon. 

3. Meminta pihak KPU mengizinkan bakal pasangan calon melakukan mengupload data kembali.

BACA JUGA:Virgoun Tertangkap Narkoba, Inara Rusli Hanya Mohon Support dan Doa

BACA JUGA:Wismen Targetkan Koalisi Besar, Wasri Siap Jadi Calon Wabup Hadapi Pilkada Mukomuko 2024

4. Selanjutnya meminta KPU melakukan verifikasi ulang termasuk data yang belum terupload.

5. Kemudian mengizinkan bakal pasangan calon untuk menyerahkan dokumen fisik langsung tanpa melalui Silon. 

Dijelaskan Ketua Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto, SE kalau Bawaslu sudah menerima laporan tersebut dan dilanjutkan dengan penelitian dokumen gugatan. 

BACA JUGA:Adik Tembak Kakak Kandung hingga Tewas, Begini Pengakuan Pelaku saat Sudah Berbaju Oren

BACA JUGA:Arie Septia Adinata Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Mengulang Pilkada Kabupaten Bengkulu Utara 2020

“Laporan telah kita terima, tetapi tahapannya masih dalam penelitian berkas. Setelah berkas gugatan tersebut lengkap, baru kita register sebagai gugatan,” ujarnya dikutip dari KORANRB.ID.

Selanjutnya, pihak Bawaslu akan meminta penggugat untuk melengkapi berkas kalau memang berkas gugatan tersebut dinyatakan belum lengkap. 

Akan tetapi kalau berkas tersebut lengkap, maka Bawaslu akan mulai melakukan tahapan penanganan gugatan dengan tahap pertama melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. 

BACA JUGA:Syarat Dukungan Pitra-Gusti Bertambah 10 Ribu, Waktu Perbaikan 4 Hari

BACA JUGA:Wismen Targetkan Koalisi Besar, Wasri Siap Jadi Calon Wabup Hadapi Pilkada Mukomuko 2024

“Pada saat ini tim sudah masih melakukan penelitian berkas gugatan tersebut dan kalau kurang atau lengkap, akan kita sampaikan ke penggugat,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: