Gugat KPU, Pasangan Bakal Calon Pitra-Gusti ke Bawaslu Bengkulu Utara Ajukan 5 Alasan dan 5 Permintaan
Gugat KPU, Pasangan Bakal Calon Pitra-Gusti ke Bawaslu Bengkulu Utara Ajukan 5 Alasan dan 5 Permintaan --Dok/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kandidat bakal pasangan calon jalur perseorangan Pitra Martin - Gusti Rahmat resmi menggugat KPU Bengkulu Utara ke Bawaslu Bengkulu Utara pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024.
Adapun gugatan ini mengenai keputusan KPU yang menetapkan syarat dukungan bakal pasangan calon ini tidak memenuhi syarat.
Ada 5 alasan gugatan bakal pasangan calon Pitra-Gusti ke Bawaslu, antara lain:
BACA JUGA:Daftar Mutasi Perwira di Polres Bengkulu Utara, Ada Kabag Ops hingga Kapolsek
BACA JUGA:Ini Daftar Kecamatan Terbanyak di Bengkulu Utara Kurban Sapi, Kambing dan Kerbau Tahun 1445 Hijriah
1. Hampir 9 ribu dokumen dukungan gagal upload dikarenakan gangguan aplikasi Silon.
2. Selanjutnya aplikasi Silon tidak bisa dibuka sehingga tidak bisa melakukan upload data.
3. Kemudian data sudah sempat terupload di aplikasi Silon tetapi gagal atau tombol verifikasi tidak bisa dilakukan klik sehingga dokumen dukungan tidak bisa tersimpan.
4. Terjadi kelangkaan BBM sehingga menghambat distribusi data dari kecamatan-kecamatan.
BACA JUGA:Golkar atau Gerindra Bisa Jadi Penentu Makin Dekatnya Arie Vs Kotak Kosong
BACA JUGA:Dua Warga Bengkulu Utara Ditangkap Tim Saber Pungli, Palak dan Peras Sopir Truk
5. Terjadi pemadaman listrik lebih dari 12 jam sehingga membuat tidak dapat mengakses internet dan data untuk melakukan upload data dukungan.
Selain itu ada juga 5 permintaan, antara lain:
1. Membatalkan putusan yang menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas persyaratan dukungan bakal pasangan calon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: