Gugat KPU, Pasangan Bakal Calon Pitra-Gusti ke Bawaslu Bengkulu Utara Ajukan 5 Alasan dan 5 Permintaan
Gugat KPU, Pasangan Bakal Calon Pitra-Gusti ke Bawaslu Bengkulu Utara Ajukan 5 Alasan dan 5 Permintaan --Dok/Rakyatbengkulu.com
Mengenai hal tersebut, kuasa hukum bakal pasangan calon tersebut Adillah Tri Putra Jaya, SH menerangkan ada beberapa hal yang dinilai kliennya merupakan hal yang merugikan.
Seperti faktor teknis ataupun non teknis yang terjadi.
Terutama terkait dengan buruknya kualitas aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
BACA JUGA:Tembak Kakak Kandung dengan Senapan Angin Cuma Gara-gara Ayam Mati, Pria 45 Tahun Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Belum Ditemukan, Pencarian Pemancing Hilang di Bengkulu Utara Dilanjutkan Besok
“Aplikasi Silon tersebut beberapa kali terjadi kerusakan, sehingga kami tidak dapat mengakses aplikasi tersebut untuk melakukan upload data dukungan. Sementara waktu perbaikan hanya 4 hari,” ungkapnya.
Kemudian ada juga faktor seperti terjadinya pemadaman listrik yang terjadi hampir se Provinsi Bengkulu termasuk di Kabupaten Bengkulu Utara.
Sehingga hal ini juga menyebabkan terjadinya kesulitan bagi kliennya untuk melakukan proses upload data.
BACA JUGA:Ditikam Saudara Hanya Gara-gara Masalah Sepele, Pria di Bengkulu Utara Kritis
“Beberapa hal ini yang menjadi alasan sehingga tidak seluruh dokumen dukungan tersebut terupload, bahkan ada hampir 9 ribu surat dukungan yang gagal terupload,” terangnya.
Selain itu, dia menegaskan kalau mereka siap mengikuti mekanisme yang akan ditetapkan oleh Bawaslu.
Baik itu melakukan mediasi dengan KPU sebagai tergugat sampai kalau harus dilakukan persidangan gugatan sengketa Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: