HONDA

ABG di Rejang Lebong Setubuhi Anak Dibawah Umur, Tersangka Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

ABG di Rejang Lebong Setubuhi Anak Dibawah Umur, Tersangka Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

ABG di Rejang Lebong Setubuhi Anak Dibawah Umur, Tersangka Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun --badri/rakyatbengkulu.com

"Tersangka AB sudah diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pada 19 Juni 2024. Saat ini masih dalam pemeriksaan lanjutan," kata Kapolres Rejang Lebong.

Dijelaskan Kasatreskrim, korban sendiri masih berstatus seorang pelajar, dan modus yang dilancarkan tersangka yakni mengajak korban jalan-jalan keliling Kota Curup tanpa tujuan.

Setelah larut malam, korban diajak ke salah satu hotel untuk istirahat.

"Awalnya korban sempat melawan saat ingin disetubuhi tersangka AB, namun karena kalah tenaga akhirnya korban dipeluk tersangka hingga terjadi peristiwa tersebut," terang Kasatreskrim.

BACA JUGA:18 Kapolsek di Provinsi Bengkulu Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:2 AKBP dan 15 Kompol Dimutasi, Ini Jabatan Baru Mereka di Polda Bengkulu

Tersangka menyetubuhi korban sebanyak 1 kali, setelah itu tersangka mengajak korban untuk check out dan mengantarkan korban ke rumahnya.

"Kejadian ini dilaporkan 1 Juni 2024, setelah melakukan penyidikan dan memeriksa keterangan saksi korban dan saksi lainnya, akhirnya tersangka ditangkap," sambung Kasatreskrim.

Sementara itu, atas kejadian itu terduga tersangka dijerat pasal 76 d jo pasal 81 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Atau pasal 76 d jo pasal 81 ayat (2) undang-undang ri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang ri nomor 23 tahun perlindungan anak.

"Terduga tersangka AB diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," demikian Kasatreskrim.

BACA JUGA:Mutasi Perwira Polda Bengkulu, 5 AKBP dan 8 Kompol Pensiun: Berikut Ini Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Pejabat Polres Bengkulu Tengah Dimutasi, Wakapolres, Kasat hingga Kapolsek, Berikut Daftar Lengkapnya

Dibagian lain Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak mengimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak remaja atau anak dibawah umur, untuk diawasi dan jangan sampai menjadi korban persetubuhan dibawah umur.

"Kepada para orangtua, anaknya diawasi dan jangan di izinkan pergi malam-malam tanpa tujuan yang jelas untuk menghindari tindak kejahatan," imbau Kasi Humas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: