ABG di Rejang Lebong Setubuhi Anak Dibawah Umur, Tersangka Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
ABG di Rejang Lebong Setubuhi Anak Dibawah Umur, Tersangka Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun --badri/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang anak baru gede (ABG) inisial AB, 18 tahun, warga Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, diciduk Polres Rejang Lebong.
Ia pun hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya, telah menyetubuhi anak dibawah umur yang baru berusia 15 tahun, warga Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.
Atas perbuatannya menyetubuhi anak dibawah umur, tersangka AB dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya penjara 15 tahun.
Kejadian persetubuhan itu terjadi pada Rabu, 29 Mei 2024, sekira pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA:Hore, 13 Perwira Dapat Jabatan Kabag dan 5 Jadi Kanit: Mutasi Polda Bengkulu 19 Juni 2024
BACA JUGA:Giliran 11 Kabag dan 10 Kanit Dimutasi Kapolda Bengkulu, Simak di Sini Lengkapnya
Perbuatan itu dilakukan tersangka kepada korban disalah satu hotel di Kecamatan Curup Timur.
Terduga tersangka AB diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong, pada 16 Juni 2024 sekira pukul 06.30 WIB.
AB ditangkap di kediamannya, dan tanpa perlawanan, sebagaimana disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Yuda Trisno Tampubolon, S.IK, SH, MH didampingi Kasatreskrim, Iptu. Denyfita, S.Tr.K dan Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak saat press release Senin, 24 Juni 2024.
Diterangkannya, terduga tersangka AB awalnya menjemput korban anak di Curup Selatan, setelah sehari korban anak berkenalan dengan tersangka.
Setelah korban anak dijemput, tersangka AB berkeliling Kota Curup tanpa tujuan pasti, hingga ke salah satu Taman di Kecamatan Curup Timur.
BACA JUGA:Mutasi Polda Bengkulu, Belasan Kasat di Polres dan Kasi Diganti: Ini Pejabat Barunya
BACA JUGA:Mutasi Perwira Polres-Polres di Polda Bengkulu, 16 Kasat dan 5 Kasi: Simak Daftar Lengkapnya
Kemudian pada akhirnya, korban anak diajak ke salah satu hotel di kawasan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: