Kapolda Bengkulu Siap Pecat Anggota yang Terlibat Judi Online
Anggota polisi yang terlibat judi online siap-siap dipecat, penegasan ini disampaikan Kapolda Bengkulu.--ANTARA/Anggi Mayasari
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Armed Wijaya, menegaskan bahwa anggota yang terlibat dalam judi online atau daring akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
"Sudah ada arahan dari Mabes Polri, terutama untuk anggota polisi di Bengkulu, agar tidak melakukan transaksi judi online," ujarnya dikutip antaranews.com, Selasa, 25 Juni 2024.
"Kami sudah memiliki strategi untuk mengantisipasi anggota yang bermain judi, dan ancamannya adalah PTDH," lanjutnya.
Armed Wijaya mengingatkan seluruh anggota kepolisian di Provinsi Bengkulu untuk menjauhi judi daring. Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak bermain judi karena dampaknya sangat merugikan.
BACA JUGA:Berdampak Terhadap Kesejahteraan Aparatur, ASN di Mukomuko Dilarang Bermain Judi Online
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini 3 Dampak Buruk Judi Online Terhadap Keluarga, Salah Satunya Tindakan Kriminal
"Bagi masyarakat, terutama yang menengah ke bawah, kecanduan judi bisa mendorong mereka melakukan tindakan tercela seperti pembunuhan dan pencurian," katanya.
Untuk mencegah keterlibatan personel dalam judi daring, Polres Bengkulu Utara melakukan pemeriksaan handphone anggota.
Wakapolres Kompol Kadek Suwantoro menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memastikan tidak ada aplikasi judi daring di ponsel anggota.
"Dari pemeriksaan handphone, kami belum menemukan anggota yang terlibat judi daring di Polres Bengkulu. Namun, jika ditemukan pelanggaran serius dan tindak pidana, kami tidak akan segan memberikan sanksi," tegasnya.
BACA JUGA:Temukan Kecurangan? Lapor ke Posko Pengaduan PPDB 2024 yang Dibuka Dikbud Kota Bengkulu
BACA JUGA:Macet Parah di Daerah Pasar Pedati Bengkulu Tengah hingga 3 Jam Antrian, Ini Jalan Alternatifnya
Kadek menambahkan bahwa judi daring tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan berbagai masalah seperti konflik keluarga, keuangan, dan kebocoran data pribadi.
"Selain risiko hukum, judi daring juga dapat menyebarkan data pribadi seperti nomor rekening dan identitas diri yang bisa disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: