Kesempatan Warga Bengkulu Berusia 50-65 Tahun, KPK Buka Pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas
Kesempatan Warga Bengkulu Berusia 50-65 Tahun, KPK Buka Pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas: Ini Syarat dan Cara Mendaftar--peri/rakyatbengkulu.com
4. Mengunduh format surat-surat pernyataan di https://apel.setneg.go.id
5. Mengunggah dokumen hasil pemindaian.
Adapun dokumen hasil pemindaian yang harus diunggah, sebagai berikut:
1. Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan ditujukan kepada Panitia Seleksi;
2. Pas foto berwarna terbaru ukuran (4x6);
3. Kartu Tanda Penduduk;
4. NPWP;
5. Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;
6. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 tahun dengan menyebutkan instansi/organisasi tempat bekerja;
BACA JUGA:Pentingnya Mengelola Emosi untuk Shio Kuda di Tahun Ular Kayu 2025!
BACA JUGA:6 Manfaat Jahe Merah Sebagai Efek Anti Kanker, Begini Cara Mengolahnya dengan Benar
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah;
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
9. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
10. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan apabila terpilih, bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: