Kesempatan Warga Bengkulu Berusia 50-65 Tahun, KPK Buka Pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas
Kesempatan Warga Bengkulu Berusia 50-65 Tahun, KPK Buka Pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas: Ini Syarat dan Cara Mendaftar--peri/rakyatbengkulu.com
11. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bersedia tidak menjalankan profesinya selama menjadi Anggota atau Dewan Pengawas KPK;
12. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bersedia mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; dan
13. Bagi Calon Pimpinan/Anggota KPK, Makalah dengan tema “Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam Pemberantasan Korupsi”. Maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1½ spasi.
14. Bagi Calon Dewan Pengawas KPK, Makalah dengan tema “Penguatan Peran Dewan Pengawas KPK dalam Penegakan Etika Pimpinan dan Pegawai KPK”. Maksimal 10 (sepuluh) halaman, font 11, Arial, 1½ spasi.
Ketentuan Lain-lain Bagi Calon Pendaftar
1. Dokumen lamaran yang sudah diterima Panitia Seleksi tidak dikembalikan;
2. Selama proses seleksi, Pendaftar tidak dipungut biaya dan Panitia tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh Pendaftar;
BACA JUGA:Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental dalam Melawan Penyakit Kritis
BACA JUGA:Nama Pasaran di Indonesia, ‘Naga’ Jadi Nama 49 Desa: Ini Daftar Lengkapnya
3. Panitia Seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya;
4. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
5. Peserta hanya dapat memilih salah satu jabatan antara Pimpinan atau Dewan Pengawas KPK; dan
6. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada hari Rabu, 24 Juli 2024 melalui laman resmi KPK https://kpk.go.id dan laman resmi Kementerian Sekretariat Negara https://www.setneg.go.id/.
Demikian informasi mengenai pendaftaran calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Buruan mendaftar, karena masa pendaftaran hanya sampai 15 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: