BANNER KPU
HONDA

Kesempatan Warga Bengkulu Berusia 50-65 Tahun, KPK Buka Pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas

Kesempatan Warga Bengkulu Berusia 50-65 Tahun, KPK Buka Pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas

Kesempatan Warga Bengkulu Berusia 50-65 Tahun, KPK Buka Pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas: Ini Syarat dan Cara Mendaftar--peri/rakyatbengkulu.com

4. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi Anggota atau Dewan Pengawas KPK; dan

5. Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Persyaratan Khusus Calon Pimpinan KPK

1. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;

2. Berusia paling rendah 50 tahun, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan;

Persyaratan Khusus Calon Dewan Pengawas KPK

1. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun;

2. Berusia paling rendah 55 tahun;

3. Berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);

Berikut Ini Tata Cara Umum Pendaftaran untuk Calon Pimpinan KPK

1. Pendaftaran dimulai tanggal 26 Juni s.d. 15 Juli 2024, melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat laman: https://apel.setneg.go.id

2. Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat pendaftaran dimulai);

BACA JUGA:Wajib Diperhatikan! Ini Tantangan dan Tips Kesehatan untuk Shio Kelinci di Tahun Ular Kayu 2025

BACA JUGA:Tantangan Pribadi yang Berasal Dari Dalam Shio Ular di Tahun Ular Kayu 2025

3. Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman https://apel.setneg.go.id;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: