BANNER KPU
HONDA

Tim Satgas Saber Pungli Kaur Pastikan Jerat Hukum, Terkait Pungutan Liar PPDB

Tim Satgas Saber Pungli Kaur Pastikan Jerat Hukum, Terkait Pungutan Liar PPDB

Terkait pungutan liar PPDB, tim Satgas Saber Pungli Kaur pastikan jerat hukum.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Antisipasi Pungli, Dikbud Kota Bengkulu Perketat Pengawasan PPDB

Para orang tua juga diminta agar waspada terhadap Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Jika ada indikasi pungli, orang tua sebaiknya segera melapor agar kita bisa tindak tegas oknum pelaku," kata Sumari.

Saat ini untuk juknis pelaksanaan PPDB, semuanya sudah disebar oleh Disdikbud Kaur di dalamnya semua aturan telah tertera. 

Untuk panitia pelaksanaan PPDB di setiap sekolah juga diminta agar bekerja dengan maksimal.

BACA JUGA:PPDB SD dan SMP di Rejang Lebong di Mulai 1 Juli 2024 Mendatang

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran PPDB Tahun 2024 di Bengkulu untuk Jalur Afirmasi, Prestasi dan POT

Tidak ada tebang pilih kalau yang tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan maka jangan di proses.

"Jika ada yang tidak fair dalam PPDB, maka akan kita panggil nanti, aturan zonasi ini di buat untuk membuat pemerataan jumlah pelajar di sekolah-sekolah," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: