BANNER KPU
HONDA

Tim Satgas Saber Pungli Kaur Pastikan Jerat Hukum, Terkait Pungutan Liar PPDB

Tim Satgas Saber Pungli Kaur Pastikan Jerat Hukum, Terkait Pungutan Liar PPDB

Terkait pungutan liar PPDB, tim Satgas Saber Pungli Kaur pastikan jerat hukum.--dokumen/rakyatbengkulu.com

Untuk setiap sekolah yang melakukan PPDB wajib menerapkan aturan yang telah berlaku. "Lakukan kegiatan PPDB sesuai dengan aturan yang telah berlaku. 

Kalau ditemukan tindak kecurangan, saya tegaskan kembali pelaku pasti kena jerat hukum yang berlaku," tegasnya.

BACA JUGA:Ini Jadwal PPDB TK, SD, dan SMP di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Berani Lakukan Pungli Saat PPDB 2024, Polresta Bengkulu Bakal Tindak Tegas

Sementara untuk para orang tua yang menemani anaknya melakukan pendaftaran ke sekolah - sekolah juga diminta agar lebih teliti dan cermat. 

Kalau ada embel-embel dari panitia PPDB untuk membantu memasukan ke sokolah, diminta agar segera membuat laporan.

"Para orang tua juga jangan ada yang mau menyogok untuk memasukan anaknya ke sekolah," kata Indramawan.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaur Sumari, M.Pd.  mengatakan PPDB tingkat SD dan SMP akan dilakukan mulai dari tanggal 3 sampai 5 Juli 2024. 

BACA JUGA:Kepala Sekolah se Kota Bengkulu Dikumpulkan, Diimbau Jangan Sampai Ada Pungli saat PPDB 2024

BACA JUGA:Ini Ketentuan Kartu Keluarga untuk PPDB Tahun 2024 Bengkulu Jalur Zonasi

Hal ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, PPDB Kaur pada tahun ini masih menerapkan sistem zonasi. 

Oleh karena itu, setiap sekolah diminta agar menaati aturan yang sudah ditetapkan.

"Untuk jadwal PPDB sudah kita dapatkan, tanggal 3 sampai dengan tanggal 5 Juli nanti," jelas Sumari

Ketika pelaksanaan PPDB nanti, Sumari meminta kepada orang tua siswa agar mempersiapkan segala berkas yang diperlukan terkait dengan pendaftaran. 

BACA JUGA:Mekanisme PPDB Tahun 2024 Bengkulu Jalur Zonasi, Catat Jadwal Kouta dan Pengumuman di Sini !

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: