BANNER KPU
HONDA

Jukir di Kawasan Festival Tabut Diingatkan Jangan Nakal, Kapolresta: Akan Diamankan dan Ditindak Sesuai Hukum

Jukir di Kawasan Festival Tabut Diingatkan Jangan Nakal, Kapolresta: Akan Diamankan dan Ditindak Sesuai Hukum

Jukir di Kawasan Festival Tabut Diingatkan Jangan Nakal, Kapolresta: Akan Diamankan dan Ditindak Sesuai Hukum--Dok/rakyatbengkulu

Diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Bengkulu nomor 1 tahun 2024 yang mengatur retribusi tarif untuk semua jenis retribusi di kota tersebut, adapun tarif parkir untuk motor yakni sebesar Rp2.000, sementara tarif untuk mobil yakni Rp3.000. 

Jika ada tarif parkir diluar biaya yang disebutkan didalam Perda tersebut masuk dalam kategori pungli. Hal tersebut juga berlaku bagi tarif parkir yang ada di kawasan Festival Tabut.

"Kita semua tahu, bahwa kantong-kantong parkir yang ada di sekitaran Bank Indonesia, RS Bhayangkara, Kantor PUPR, Benteng Marlborough, Kampung Cina adalah pengendara yang ingin datang ke Festival Tabut," tutup Kapolresta.

BACA JUGA:Ainul Hayat Mata Air Kehidupan, Jika Meminumnya Dipercaya Akan Hidup Abadi

BACA JUGA:Berbagai Mitos Hujan Panas, Salah Satunya Sering Dikaitkan dengan Orang Meninggal

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: