HONDA

Polda Bengkulu Tangkap 281 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di 2024

Polda Bengkulu Tangkap 281 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di 2024

Sejak Januari hingga awal Juli 2024, Polda Bengkulu tangkap 281 tersangka penyalahgunaan narkoba.--ANTARA/Anggi Mayasari

Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: