Polda Bengkulu Tangkap 281 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di 2024
Sejak Januari hingga awal Juli 2024, Polda Bengkulu tangkap 281 tersangka penyalahgunaan narkoba.--ANTARA/Anggi Mayasari
Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: