HONDA

Polda Bengkulu Tangkap 281 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di 2024

Polda Bengkulu Tangkap 281 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di 2024

Sejak Januari hingga awal Juli 2024, Polda Bengkulu tangkap 281 tersangka penyalahgunaan narkoba.--ANTARA/Anggi Mayasari

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu berhasil menangkap 281 tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah Bengkulu sejak Januari hingga awal Juli 2024.

"Sejak Januari hingga minggu pertama Juli 2024, total ada 281 kasus yang ditangani oleh Polda dan seluruh Polres di Bengkulu," ungkap Wakil Direktur Reserse Narkoba, AKBP Tonny Kurniawan dikutip antaranews.com, Selasa, 16 Juli 2024.

Dari 281 tersangka yang ditangkap, peran mereka beragam.

Sebanyak tujuh orang merupakan bandar narkoba, 100 orang sebagai pengedar, 105 orang sebagai kurir, dan 68 orang sebagai pengguna narkotika seperti ganja, sabu, dan ekstasi.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah Ringkus 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

BACA JUGA:9 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polres Rejang Lebong

Modus yang digunakan para tersangka masih menggunakan cara lama, salah satunya adalah sistem peta.

Barang bukti yang disita dari kasus-kasus tersebut meliputi 1,3 kilogram sabu, 1,7 kilogram ganja, dan 58 butir ekstasi.

Sementara itu, jenis narkoba lain seperti tembakau gorila dan obat-obatan terlarang belum ditemukan di wilayah Bengkulu.

"Kebanyakan kasus penyalahgunaan narkotika di Bengkulu adalah kasus sabu, melibatkan semua kategori, dari bandar, pengedar, kurir, hingga pemakai," jelas AKBP Tonny Kurniawan.

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Hadirkan EV Corner untuk Edukasi Motor Listrik Honda

BACA JUGA:Selama Festival Tabut Bengkulu 2024, PAD Sampah Capai Rp21,1 Juta dalam 13 Hari

Latar belakang pekerjaan para tersangka juga bervariasi, termasuk tiga anggota kepolisian, 89 pegawai swasta, 46 pengangguran, dan lainnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: