BANNER KPU
HONDA

35 Kendaraan Terjaring Operasi Patuh Nala 2024 Hari Kedua di Rejang Lebong, Ini Pelanggaran yang Mendominasi

35 Kendaraan Terjaring Operasi Patuh Nala 2024 Hari Kedua di Rejang Lebong, Ini Pelanggaran yang Mendominasi

35 Kendaraan Terjaring Operasi Patuh Nala 2024 Hari Kedua di Rejang Lebong, Ini Pelanggaran yang Mendominasi--Badri/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 35 kendaraan roda 2 terjaring Operasi Patuh Nala 2024 yang dilaksankan Sat Lantas Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, di depan Gedung Olahraga (GOR) Curup, Selasa 16 Juli 2024. 
 
35 unit kendaraan roda 2 itu berhasil dijaring dan diamankan oleh Sat Lantas Polres Rejang Lebong karena menunggak pajak dan tidak bisa menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM).
 
Rinciannya 33 kendaraan diketahui nunggak pajak dan 2 kendaraan lainnya diamankan karena pengendara tidak memiliki SIM.
 
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP Juda T Tampubolon SH, S.IK MH melalui Kasat Lantas, AKP Melisa S.Tr.K S.IK menerangkan 35 kendaraan yang diamankan itu melalui kegiatan stasioner pada giat Patuh Nala 2024 yang dilaksanakan di depan GOR Rejang Lebong.
 
"Hari kedua pelaksanaan operasi Patuh Nala 2024, kita melaksanakan stasioner atau penjaringan di depan GOR Rejang Lebong. 35 kendaraan roda dan 4 terjaring nunggak pajak dan tidak memiliki SIM," terang Iptu Melisa.
 
 
Bahkan tak hanya itu, Iptu Melisa juga mengatakan selain nunggak pajak dan tidak memiliki SIM, pihaknya juga akan menyasar sasaran lainnya yang menjadi target operasi. Mulai dari pelanggaran kasat mata yang dilakukan pengendara, hingga pelanggaran tak kasat mata yang dilakukan.
 
"Operasi patuh Nala 2024 ini dilakukan setiap hari selama dua minggu, di satu titik wilayah Kabupaten Rejang Lebong,  hanya saja setiap harinya, waktu dan lokasi kegiatan stasioner dilakukan tidak menetap," kata Iptu Melisa.
 
Sehingga, sambung Iptu Melisa pastikan kendaraan yang dibawa memiliki surat menyurat yang lengkap, pajaknya hidup, serta pengendara juga harus membawa SIM dan kendaraannya harus standar semua.
Jika kedapatan melanggar aturan yang sudah ditetapkan, maka akan langsung kita tindak.
 
 
Sementara itu, terkait kendaraan yang sudah diamankan karena mati pajak ataupun tidak memiliki SIM. Pihak Sat Lantas memberikan kesempatan kepada pengendara untuk segera menghidupkan kembali pajaknya, agar kendaraan yang bersangkutan bisa segera dikeluarkan. 
 
Apalagi menurut Kasat, saat ini sedang ada program pemutihan pajak untuk pengendara di Kabupaten Rejang Lebong. Sehingga jika pajak segera dihidupkan atau SIM segera dibuat, maka yang bersangkutan bisa mengambil kendaraannya, dengan melampirkan bukti surat menyurat secara lengkap.
 
"Silahkan lunaskan tunggakan pajak melalui program pemutihan, dan  segera urus pembuatan SIM bagi yang belum memiliki. Karena jika hal tersebut sudah dilakukan, maka kendaraan yang diamankan akan dikembalikan," demikian Iptu Melisa.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: