Realisasi Pajak Daerah Rejang Lebong Terancam Tak Tercapai
Realisasi Pajak Daerah Rejang Lebong Terancam Tak Tercapai--badri/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Memasuki semester 2 bulan Juli 2024 ini, realisasi penerimaan pajak daerah di Rejang Lebong belum maksimal. Ini berpotensi, realisasi pajak daerah Pemkab Rejang Lebong terancam tidak tercapai.
Apalagi dari data yang diperoleh rakyatbengkulu.com, hingga pertengahan Juli ini, baru tercapai sebesar Rp3.723.576.556.
Realisasi itu baru sekitar 19,31 persen, dari target yang sudah ditetapkan Pemkab Rejang Lebong sebesar Rp19.285.458.667.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Andy Ferdian menuturkan, pajak daerah ini ialah pajak yang menjadi kewenangan daerah untuk memungutnya yang terdiri dari 19 jenis.
BACA JUGA:Dana hibah, bantuan masjid, pembangunan masjid, rejang lebong, bupati rejang lebong,
BACA JUGA:Ingin Dapat Beasiswa dari Baznas Bengkulu, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Sebanyak 19 jenis pajak daerah yang dipungut terdiri dari pajak reklame papan atau billboard atau videotron/megatron, pajak air tanah, pajak sarang burung walet.
Berikutnya pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya, pajak PBB-P2, pajak BPHTB.
“Pajak penyedia jasa boga atau katering, pajak konsumsi listrik yang dihasilkan sendiri," kata Andi Ferdian.
Selanjutnya pajak hotel, pajak wisma pariwisata, pajak rumah penginapan, guesthouse, bungalo, resort atau cottage.
Lalu pajak parkir, pajak pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana. Pajak pameran, pajak pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Terkenal pada Masanya, Ini 5 Kendaraan Tradisional dari Berbagai Negara
BACA JUGA:8 Penyebab Anak Keras Kepala yang Wajib Diketahui Orangtua, Termasuk Pengaruh Lingkungan
Kemudian pajak olahraga permainan dengan menggunakan tempat atau ruang olahraga dan kebugaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: