HONDA

KPU: Kami Lakukan Verfak Sesuai Prosedur, Saksi Kunci Bakal Dihadirkan Ariyono - Harialyyanto

KPU: Kami Lakukan Verfak Sesuai Prosedur, Saksi Kunci Bakal Dihadirkan Ariyono - Harialyyanto

Saksi kunci bakal dihadirkan Ariyono - Harialyyanto, KPU menyebut telah lakukan verfak sesuai prosedur.--dokumen/rakyatbengkulu.com

Ia mengatakan bahwa pihaknya memenuhi panggilan Bawaslu Kota terkait yang dilaporkan oleh Pemohon Ariyono Gumay. 

“Untuk materi kami belum menyampaikan di musyawarah tertutup. Hari ini kami mendengarkan penjelasan dari Pemohon,” kata Rayendra.

Selain itu, Ketua KPU Kota Bengkulu juga menjelaskan kalau pihaknya sudah melakukan verfak tahap pertama sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:Kesbangpol Lebong Pastikan Warga di Lapas Tidak Kehilangan Hak Pilih di Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Riri - Ujang Serahkan Kekurangan Berkas Dukungan Maju Jalur Perseorangan Pilkada Kepahiang

“Verfak ini telah kita lakukan dengan maksimal yang melibatkan 201 PPS dan diawasi Bawaslu. Kemudian dari PPK juga selalu memonitoring,” jelas Rayendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: