HONDA

Dianggarkan Lebih dari Rp11 Miliar, Pemkab Mukomuko Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru

Dianggarkan Lebih dari Rp11 Miliar, Pemkab Mukomuko Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru

Pemkab Mukomuko cairkan tunjangan sertifikasi guru, dianggarkan lebih dari Rp11 miliar.--dokumen/rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah mencairkan tunjangan sertifikasi bagi 928 guru yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk triwulan kedua April-Juni 2024.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani, mengungkapkan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru ini mencapai lebih dari Rp11 miliar.

"Sebanyak 928 guru di lingkungan pemerintah daerah telah menerima tunjangan ini, dengan rincian 914 orang berstatus PNS dan 14 orang PPPK," jelas Epi Mardiani dikutip antaranews.com, Senin, 22 Juli 2024.

BACA JUGA:Didemo Wali Murid Karena Jarang Masuk, Kepsek dan Guru Disanksi Tunda Pembayaran Tunjangan Sertifikasi

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Siapkan Pencairan Rp17,48 Miliar untuk 1.301 Guru Penerima TPG

Namun, masih terdapat sejumlah guru sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang belum menerima pencairan tunjangan tersebut.

"Saat ini, masih ada 14 guru PPPK yang belum menerima tunjangan sertifikasi karena proses pengajuan pencairan masih berlangsung," tambahnya.

14 guru yang belum menerima tunjangan tersebut baru saja dilantik beberapa bulan yang lalu, dan data mereka sedang dalam proses peralihan dari status honorer ke PPPK.

Pencairan tunjangan sertifikasi guru dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun, atau setiap tiga bulan.

BACA JUGA:Diduga Oknum Polisi Berdinas di Polda Bengkulu Kedapatan Membawa Sabu-Sabu, Ditangani Polres Rejang Lebong

BACA JUGA:Curi Gula Merah di Rejang Lebong, 2 Unit Motor Pemulung Dibakar Warga

Tahun ini, Kabupaten Mukomuko mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp49 miliar dari pemerintah pusat untuk tunjangan sertifikasi guru.

Petunjuk teknis dan pelaksanaan pencairan tunjangan guru ini harus memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

Para guru yang menerima tunjangan sertifikasi memiliki tugas dan beban mengajar yang telah diatur, yaitu jam mengajar minimal 24 jam per minggu dan harus linier dengan sertifikasi yang dimiliki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: