HONDA

Bahas Isu Kejahatan Siber dan Judi Online, Wakapolda Bengkulu Terima Kunker Anggota DPD RI

Bahas Isu Kejahatan Siber dan Judi Online, Wakapolda Bengkulu Terima Kunker Anggota DPD RI

Bahas Isu Kejahatan Siber dan Judi Online, Wakapolda Bengkulu Terima Kunker Anggota DPD RI--Dok/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Anggota DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu yang dipimpin oleh H. Ahmad Kanedi, S.H melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Mapolda Bengkulu pada Senin 22 Juli 2024.

Kunjungan kerja dari rombongan anggota DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu ini disambut hangat oleh Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. Agus Salim.

Turut hadir dalam menyambut kunker anggota DPR RI Dapil Bengkulu ini yakni Dir Reskrimsus, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, Kabid Humas Kombes Pol Anuardi dan Kasubbid Wabprof Bid Propam, AKBP Letjen Haloho.

"Dalam rapat ini, kita akan berdiskusi mengenai permasalahan yang ada di daerah Bengkulu, khususnya masalah perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat," ujar Wakapolda dalam sambutannya.

BACA JUGA:Innalillahi, Remaja Pagar Gasing Meninggal Dunia Usai Tenggelam di Sungai Talo

BACA JUGA:Sudah 51,6 Persen dari Target, Realisasi Penyaluran KUR Bank Mandiri Capai Rp19,33 Triliun per Juni 2024

Sementara itu,anggota DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu H. Ahmad Kanedi menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari Polda Bengkulu atas kunker pihaknya ke sana.

"Saya sangat mengharapkan ide-ide cemerlang dari rekan-rekan di sini yang dapat saya teruskan dalam pidato saya pada rapat bersama Kapolri dan Wakapolri di awal September 2024 nanti. Isu judi online ini sangat penting karena dampaknya sudah sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.

Disisi lain, Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menangani satu kasus terkait judi online.

Kasus ini melibatkan seorang selebgram yang mempromosikan judi online di media sosialnya. 

BACA JUGA:Samsung Rilis Galaxy M15 5G Gaming Package Berkolaborasi dengan Garena Indonesia

BACA JUGA:3 Resep Masakan Sederhana Berbahan Pepaya Muda, Dijamin Enak dan Lezat

Terbaru kasus tersebut sudah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan. 

"Kami juga rutin setiap hari melaksanakan patroli siber dan melaporkan konten-konten terkait judi online untuk ditakedown," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: