HONDA

Audit Ungkap Transaksi Fiktif, Bos Toko Elektronik di Bengkulu Gelapkan Rp377 Juta untuk Judi Online

Audit Ungkap Transaksi Fiktif, Bos Toko Elektronik di Bengkulu Gelapkan Rp377 Juta untuk Judi Online

Bos Toko Elektronik (Baju Kuning) Ditangkap Usai Gelapkan Ratusan Juta untuk Judi Online--nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Seorang pria berinisial GK, pimpinan toko elektronik ternama yang memiliki cabang di Kota Bengkulu, ditangkap oleh tim Polsek Ratu Agung. 

Warga asal Lampung ini diduga menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah demi membiayai kebiasaannya berjudi secara online.

Penangkapan terhadap GK dilakukan setelah pihak manajemen perusahaan melaporkan dugaan penggelapan ke pihak kepolisian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, tim kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kawasan Ratu Agung, Kota Bengkulu,” ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Sudarno melalui Kapolsek Ratu Agung, Iptu Syaiful Bahri.

BACA JUGA:Dukung Palestina Lewat Belanja: Ini Rekomendasi Produk Lokal yang Etis dan Aman

BACA JUGA:9 Desa di Mukomuko Ajukan Dana Desa Tahap 2 Tahun 2025, Ini Daftarnya

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa perusahaan mengalami kerugian hingga sekitar Rp377 juta. 

Dana tersebut diakui oleh pelaku telah habis digunakan untuk bermain judi online.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari audit internal yang dilakukan manajemen. 

Audit tersebut mengungkap adanya transaksi fiktif yang dilakukan secara berkala sejak Desember 2024 hingga Mei 2025.

BACA JUGA:Pembebasan Greta Thunberg dan 12 Aktivis oleh Israel: Aksi Kemanusiaan yang Menggugah Nurani Dunia

BACA JUGA:Pemkab Lebong Tahan 6 Mobil Dinas Eselon IV, Diduga Disalahgunakan

Saat ini, GK masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Ratu Agung.

 Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus penggelapan dana perusahaan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: