32 Anak di Bengkulu Terima Remisi Khusus dari Kemenkumham dalam Rangka Hari Anak Nasional
Dalam rangka Hari Anak Nasional, 32 anak di Bengkulu terima remisi khusus dari Kemenkumham.--ANTARA/Anggi Mayasari
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Bengkulu memberikan remisi khusus kepada 32 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2024.
"Hari ini kami memberikan remisi anak dalam rangka Hari Anak Nasional. Sebanyak 32 anak binaan di LPKA Bengkulu menerima remisi khusus," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu, Teguh Wibowo dikutip antaranews.com, Selasa, 23 Juli 2024.
Dari total penerima remisi, 29 anak mendapatkan Remisi Khusus (RK) I dengan potongan masa binaan antara satu hingga dua bulan, sementara tiga anak menerima RK II dan langsung dinyatakan bebas dari masa pembinaan.
BACA JUGA:Remisi Koruptor Dipermudah, Pemberantasan Korupsi Suram
BACA JUGA:Pascatahanan Kabur, Sipir Lapas Diperiksa, Remisi Dihentikan
Teguh Wibowo menjelaskan bahwa rata-rata anak yang menerima remisi ini menjalani hukuman binaan selama empat hingga lima tahun, dengan kasus paling banyak adalah tindak pidana asusila dan pencurian.
"Pemberian remisi ini merupakan kegiatan tahunan yang diadakan sesuai arahan pusat. Kami berharap anak-anak yang mendapatkan remisi dapat kembali ke keluarga dan menjadi pribadi yang lebih baik," tambahnya.
Program Manager Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Bengkulu, Antoni, juga menyampaikan harapan serupa. Ia menginginkan agar anak binaan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat tanpa stigma negatif.
BACA JUGA:Beli Mobil Melalui SEVA di GIIAS 2024, Konsumen Berkesempatan Dapat Emas dan Motor!
BACA JUGA:Segudang Manfaat Mengonsumsi Telur Ayam dan Tips Memilih Telur Ayam yang Berkualitas
"PKBI berharap ada penerimaan sosial sehingga anak-anak yang kembali ke masyarakat tidak distigma sebagai sumber masalah, tetapi diterima sebagai bagian dari generasi muda yang harus dijaga. Ini sejalan dengan tema Hari Anak Nasional yaitu ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju’," ujar Antoni.
PKBI juga memastikan pemenuhan hak dan layanan dasar anak di LPKA Bengkulu. Dalam momen Hari Anak Nasional, PKBI memberikan ruang bagi anak untuk menampilkan ekspresi dan kreativitas mereka.
"Anak-anak harus tetap mendapatkan haknya, termasuk hak atas remisi. Kami selalu mengingatkan kepada pihak LPKA bahwa anak-anak yang berhak mendapatkan remisi harus diberi hak tersebut," pungkas Antoni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: