HONDA

Sengketa Bakal Calon Wali Kota Jalur Independen, Bawaslu Kota Bengkulu Periksa 17 Saksi

Sengketa Bakal Calon Wali Kota Jalur Independen, Bawaslu Kota Bengkulu Periksa 17 Saksi

Bawaslu Kota Bengkulu periksa 17 saksi pada sengketa bakal calon wali kota jalur independen.--ANTARA/Anggi Mayasari

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COMSengketa Bakal Calon Wali Kota jalur independen, Ariyono Gumay dan Harialyyanto masih terus berlanjut.

Kabar terbaru Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi pada musyawarah terbuka penyelesaian sengketa yang disampaikan oleh bakal calon wali kota Bengkulu jalur Independen.

Sebanyak 17 saksi tersebut terdiri dari empat orang pihak pemohon yaitu bakal calon wali kota Bengkulu Ariyono Gumay dan Harialyyanto Nurcahyo Ardhi dan 13 saksi lainnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.

"Hari ini kita melakukan sidang lanjutan, dan kita sejauh ini sudah memeriksa empat orang saksi dari pemohon, dan dari termohon KPU ada 13 orang saksi," kata Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat dikutip antaranews.com, Selasa, 23 Juli 2024.

BACA JUGA:Ada Dugaan Pelanggaran Paslon Wali Kota, Begini Klarifikasi Bawaslu Kota Bengkulu

BACA JUGA:Ketua KPU Kota: Kami Bekerja Diawasi Bawaslu, Aryono Merasa 8 Ribu Dukungan Tidak Diverfak

Ia menyebutkan, selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pihak pemohon dan termohon juga memberikan sejumlah alat bukti pendukung.

Seperti dari termohon atau KPU Kota Bengkulu sebanyak 18 alat bukti dan pemohon yaitu bakal calon wali kota Bengkulu jalur independen yaitu 12 alat bukti.

Sementara itu, balon wali kota Bengkulu Ariyono Gumay menerangkan bahwa pihaknya masih akan tetap optimistis perihal gugatan yang mereka ajukan.

"Pada prinsipnya kami, tetap bahwa permohonan kami akan diterima tapi bagaimanapun juga langkah dan kelanjutannya majelis yang akan mempertimbangkan," sebutnya.

BACA JUGA:Kebutuhan Avtur di 13 Bandara untuk Haji 2024 Berhasil Dipenuhi Pertamina Patra Niaga

BACA JUGA:Sup Asam Pedas Ala Rumahan, Nikmati Sensasi Hidangan Tradisional yang Bikin Kalap Makan

Di sisi lain Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent menerangkan bahwa pihaknya berkeyakinan jika bukti dan saksi yang disampaikan sesuai dengan prosedur.

"Kami berharap majelis (Bawaslu) bisa memutuskan yang terbaik dan seadil-adilnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: