Ini Pasal yang Diterapkan Penyidik PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong, Kasus Istri Bacok Suami
Ini Pasal yang Diterapkan Penyidik PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong, Kasus Istri Bacok Suami--badri/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:1.500 Guru di Kabupaten Rejang Lebong Terima Tunjangan Profesi Guru
BACA JUGA:110 Personel Damkar Rejang Lebong Siaga, Antisipasi Peningkatan Kebakaran
Berdasarkan hasil tes psikologi, tersangka hanya mengalami gangguan mental dan bukan gangguan kejiwaan.
Dimana terdapat perbedaan pada gangguan kejiwaan dan gangguan mental.
"Gangguan mental sendiri memang dimiliki oleh setiap manusia, seperti mengalami depresi ringan atau berat dan pasti ada faktor penyebabnya. Sedangkan untuk gangguan kejiwaan, itu bisa dikatakan secara tidak sadar dari sisi kejiwaannya," demikian Kanit PPA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: