Ini Pasal yang Diterapkan Penyidik PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong, Kasus Istri Bacok Suami
Ini Pasal yang Diterapkan Penyidik PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong, Kasus Istri Bacok Suami--badri/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Masih ingat dengan kasus seorang istri di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, tebas leher suami, korban tewas ditempat.
Teranyar, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong menunggu pengembalian berkas tahap 1 setelah dilimpahkan ke kejaksaan beberapa waktu lalu.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang istri, Asmaul Husna (38), warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong terhadap suaminya sendiri, Wandra Hafiz (44), beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Implementasi Germas Dengan Efektif dan Berkesinambungan, Kunci Kesehatan Masyarakat
BACA JUGA:Korem 041/Gamas Gelar Pasukan Dalam Rangka Penyiapan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Denyfita Mochtar, S.Tr.K melalui Kanit PPA, Aipda. Rinto Sahrizal, SH Rabu 31 Juli 2024 menuturkan, bahwa penyidik menetapkan pasal 44 ayat 3 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yaitu kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggalnya korban.
"Sudah kita limpahkan berkas tahap 1 ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dan saat ini masih menunggu berkas diteliti oleh pihak Kejaksaan," terang Kanit PPA.
Pihaknya menilai, dari rentetan kejadian antara suami istri tersebut, turut dibuktikan adanya buku nikah dan belum adanya perceraian diantara keduanya yang bisa dibuktikan secara hukum.
BACA JUGA:Mengedepankan Kearifan Lokal, Bilik Damai Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Diresmikan
BACA JUGA:Rumah Semi Permanen di Desa Cinto Mandi Kepahiang Ludes Terbakar, Korban Jiwa Nihil
"Tentu adanya buku nikah antara kedua belah pihak sudah disita dan dijadikan barang bukti, dan keduanya belum resmi bercerai," terang Kanit PPA.
Masih Kanit PPA, saat ini tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan terkait apakah masih ada yang kurang dan harus dilengkapi lagi.
Jika berkasnya telah dinyatakan lengkap, maka tersangka dan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejari Rejang Lebong untuk segera disidangkan.
"Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, maka akan kita limpahkan tersangkanya untuk proses selanjutnya. Kasus ini tetap berlanjut proses hukumnya karena pelaku tidak mengidap gangguan kejiwaan," papar Kanit PPA Polres Rejang Lebong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: