HONDA

Ada Apa di Proyek Pembangunan Rumah Produksi Gula Aren di Rejang Lebong, Ini Temuan Jaksa

Ada Apa di Proyek Pembangunan Rumah Produksi Gula Aren di Rejang Lebong, Ini Temuan Jaksa

Ada Apa di Proyek Pembangunan Rumah Produksi Gula Aren di Rejang Lebong, Ini Temuan Jaksa--badri/rakyatbengkulu.com

REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Hasil penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, ada sejumlah temuan pada proyek pembangunan rumah produksi gula.

Diantaranya, sebanyak 57 unit rumah produksi gula aren di Rejang Lebong per rumahnya hanya berukuran kurang lebih 3 x 3 meter.

Meski hanya berukuran 3x3 meter, proyek tersebut telah menelan anggaran sebesar Rp24 juta untuk pembangunan per unitnya.

Dan temuan menarik lainnya, pengerjaan 57 unit rumah produksi gula aren di Desa Sindang Jaya Kecamatan Sindang Kelingi, tidak sesuai sesuai rancangan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

BACA JUGA:Pohon Tumbang Tewaskan Pengendara Motor Saat Melintas di Pantai Panjang, Begini Kronologisnya

BACA JUGA:Terima Bantuan Alat Kesehatan Senilai Rp48 Miliar, RSUD Rejang Lebong Siapkan Ruangan Khusus

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH, menuturkan, proyek pembangunan rumah produksi masak gula aren tahun 2021 itu menelan anggaran Rp1,3 miliar.

Dari kegiatan itu setelah diusut oleh aparat penegak hukum, telah menyeret 3 tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.

"Proyek ini sempat gagal tender dan diketahui pada tender sebelumnya, nilai 1 unit bangunan tersebut dianggarkan senilai Rp14 juta. Dan ditender baru ini Rp24 juta per unit pada tahun 2021 lalu. Namun yang paling krusial adalah terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai RAB," terang Fransisco Tarigan.

BACA JUGA:Perawatan Wajah Alami: Manfaat Masker Lidah Buaya untuk Kulit Sehat

BACA JUGA:Tanda Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan, Ini Sebaran 3 Titik Panas di Provinsi Bengkulu

Dan bukan bangunan saja, di dalam bangunan juga terdapat tungku masak dan item lainya yang terindikasi dibangun tidak sesuai.

"Jadi Penyidikan kasus korupsi ini terus berlanjut. Adapun 3 tersangkanya adalah AA sebagai pelaksana kegiatan, lalu seorang ASN inisial DES selalu PPK dari Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong dan EW selaku konsultan pengawas," kata  Fransisco Tarigan.

Sementara itu, proyek ini menelan anggaran APBD Rejang Lebong tahun 2021 sebesar Rp1,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: