Polda Bengkulu Ungkap Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Benteng, 10 Tersangka Dijerat

Polda Bengkulu Ungkap Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Benteng, 10 Tersangka Dijerat--Humas Polda Bengkulu/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Polda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) berhasil membongkar kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Balai Penyuluhan Pertanian di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., bersama Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, S.Ik., M.H, didampingi Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu AKBP Fuad Rangkuti, S.Ik., dalam konferensi pers pada 17 Oktober 2024 mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan 10 tersangka terkait proyek pembangunan tersebut.
"Setelah pemeriksaan mendalam terhadap para saksi dan saksi ahli, kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2022, ketika Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah menjalankan proyek peningkatan dan pembangunan Puskeswan serta Gedung Balai Penyuluhan Pertanian.
BACA JUGA:Ramalan Cinta di Tahun Ular Kayu 2025: Siapa yang Berjodoh dan Harus Waspada?
BACA JUGA:5 Peluang Bisnis yang Bakal Naik Daun di Tahun Ular Kayu 2025 Berdasarkan Shio
Proyek ini didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pertanian tahun 2022.
Hasil penyelidikan menemukan adanya pengaturan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek, termasuk pengawasan yang tidak sesuai, serta adanya komitmen fee.
Hal ini menyebabkan penurunan kualitas bangunan dan kelebihan pembayaran yang berdampak pada kerugian negara.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,38 miliar dari total anggaran yang dibayarkan sebesar Rp 3,74 miliar.
BACA JUGA:Shio Ular Kayu 2025: Tren dan Tips Feng Shui yang Wajib Kamu Tahu
BACA JUGA:Apa yang Dibawa Tahun Ular Kayu 2025? Ini Ramalan Shio Kamu!
"Dari kerugian negara tersebut, sebesar Rp 489,99 juta sudah dikembalikan," tambah Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.
Tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini berinisial ES, MM, DRM, JW, DS, KR, NS, RA, EP, dan WG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: