HONDA

Pria Mukomuko Ditangkap Setelah 10 Tahun Merambah Hutan Konservasi untuk Kebun Sawit dan Karet

Pria Mukomuko Ditangkap Setelah 10 Tahun Merambah Hutan Konservasi untuk Kebun Sawit dan Karet

Pria Mukomuko Ditangkap Setelah 10 Tahun Merambah Hutan Konservasi untuk Kebun Sawit dan Karet--Dok/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pria berinisial WA, warga Kabupaten Mukomuko yang diduga merambah hutan di Kawasan hutan Konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Kabupaten Mukomuko.

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 13 Agustus 2024, setelah tim gabungan dari BKSDA Provinsi Bengkulu dan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu melaksanakan patroli bersama untuk mencegah perambahan hutan serta kebakaran hutan dan lahan.

Pada hari itu, sekitar pukul 09.30 WIB, tim patroli menemukan WA sedang melakukan kegiatan perkebunan, yakni penyemprotan racun rumput di kebun karet yang dikelolanya di dalam kawasan hutan konservasi tersebut.

"Pelaku ini telah membuka dan mengolah kawasan hutan konservasi menjadi kebun sawit dan karet selama 10 tahun. Selama itu, ia juga sudah memanen hasil dari lahan yang dikelolanya," ungkap Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu, Kompol Jerry Antonius Nainggolan dalam konferensi pers pada Kamis, 15 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pengawas SPBU dan Pengunjal BBM Bersubsidi Diringkus Polda Bengkulu, Ini Modusnya

BACA JUGA:Mengenali Manfaat Eksfoliasi, Berikut Tips Cara Tepat Melakukan Eksfoliasi Wajah

Atas perbuatannya, WA diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

WA kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.

Dari penangkapan tersebut, pihak berwenang mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa bilah parang, pisau sadap, dodos sawit, tangki semprot, dan potongan kayu tanaman karet. 

"Lahan di kawasan hutan konservasi yang diolah pelaku tanpa izin ini diperkirakan seluas 5 hektar," tambah Jerry.

BACA JUGA:Diet, Tapi Setiap 1 Jam Bisa Makan? Ini Dia Tips Diet Kenyang Ala Dewi Hughes

BACA JUGA:Pelatih Ungkap Hal Krusial Ini yang Mengantarkan Veddriq Leonardo Raih Emas Olimpiade Paris 2024

Saat ini, WA telah ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: