Dalam 3 Pekan, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong Ringkus 10 Pelaku Kejahatan Narkoba
Dalam 3 Pekan, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong Ringkus 10 Pelaku Kejahatan Narkoba--badri/rakyatbengkulu.com
Lalu usia 30 sampai 40 tahun sebanyak 3 orang dan 40 sampai 50 tahun ini sebanyak 2 orang.
"Jadi mayoritas para pelaku ini berusia produktif atau usia kerja, namun malah terlibat dalam peredaran narkotika dan saat ini masih penyidikan lanjutan," terang Kapolres.
BACA JUGA:Simak di Sini, Apa Saja Keunggulan Sepeda Motor Honda ADV 160
BACA JUGA:PWI Pusat Kutuk Dugaan Aksi Boikot Porwanas oleh Oknum Pengurus PWI Provinsi yang Dibekukan
Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Rejang Lebong, AKP Apion Sori menambahkan, 10 orang pelaku diamankan ditempat dan waktu yang berbeda-beda.
Masing-masing pelaku tidak ada ayang yang terlibat jaringan yang sama.
"Hasil penyidikan, 10 orang pelaku ini dari jaringan berbeda-beda, masing-masing ditangkap di tempat dan waktu berbeda,” ucapnya.
Sedangkan untuk barang bukti senjata api rakitan sendiri milik pelaku In, jenis revolver dengan 5 butir peluru.
BACA JUGA:8 Dampak yang Ditimbulkan oleh Fenomena La Nina, Diantaranya Kekeringan dan Krisis Air
BACA JUGA:Tulang Belulang Berbungkus Kain Putih Hebohkan Kecamatan Pinang Belapis Lebong
“In sendiri merupakan seorang pengedar, dan dari pelaku, polisi mengamankan 54 paket kecil sabu siap edar seberat 2,22 gram," papar AKP Apion Sori.
Sementara itu, Kapolres juga meminta dukungan masyarakat, apabila ada anggota Polres Rejang Lebong yang terlibat peredaran atau penyalahgunaan narkoba di wilayah Rejang Lebong, diharapkan segera melaporkan kepada pihaknya.
"Jangan ragu untuk melapor langsung ke Kapolres, jika ada anggota kami yang terlibat narkoba. Karena ini bentuk upaya bersama kita memberantas narkoba di Rejang Lebong bersama-sama," demikian Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: