HONDA

Baru 133 Pelamar Mendaftar CPNS di Kabupaten Bengkulu Tengah, Khusus Tamatan SMK Ini Persyaratannya

Baru 133 Pelamar Mendaftar CPNS di Kabupaten Bengkulu Tengah, Khusus Tamatan SMK Ini Persyaratannya

Tamatan SMK ini persyaratannya, baru 133 pelamar mendaftar CPNS di Kabupaten Bengkulu Tengah.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Tak Perlu Jauh Liburan ke Bali, Pantai Sungai Suci Bengkulu Punya Pesona yang Mirip Tanah Lot, Ini Lokasinya

"Kita berharap para peserta yang mendaftar bisa lebih teliti. Pada proses pendaftaran, panitia tidak lagi menerima berkas fisik. Semua berkas persyaratan di upload melalui aplikasi," terangnya.

Berdasarkan kuota terdapat 314 formasi CPNS yang didapatkan Kabupaten Benteng.

Rinciannya kualifikasi pendidikan 314 formasi tersebut, tamatan S-1/D-IV sebanyak 226 fotmasi, D-3 sebanyak 77 formasi dan tamatan SMK sebanyak 11 formasi.

BACA JUGA:Kasus Bullying Santri Pondok Pesantren di Bengkulu Tengah Berkahir Damai, Ini Arahan dari Polres Benteng

BACA JUGA:Terkait Kasus Bullying di Salah Satu Ponpes Bengkulu Tengah , Berikut Penjelasan Polsek Pondok Kelapa

“Pada Penerimaan CPNS tahun ini kita membuka peluang untuk pelamar dari tamatan SMK, D-3 hingga D-IV/S-1. Kami memberikan kesempatan bagi tamatan SMK untuk mengikuti seleksi CPNS tahun ini,” kata Mashuri.

Adapun untuk beberapa persyaratan khusus yang harus diperhatikan para peserta.

Untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan D-III, D-IV dan S-1, pelamar wajib memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 2,99. 

BACA JUGA:Jadi Korban Bullying Kakak Tingkat, Siswa Ponpes di Bengkulu Tengah Cedera Fisik dan Mental

BACA JUGA:Kapolres Benteng Ingatkan Personel Tak Main Judol, Bila Ketahuan Akan Diberikan Sanksi

Sementara untuk formasi disabilitas, pelamar wajib memiliki IPK paling rendah 2,80. 

“Hal ini sudah menjadi ketentuan yang kita putuskan,” ujarnya.

Pada seleksi CPNS tahun 2024, tenaga PPPK diperbolehkan ikut mendaftar asal memenuhi sejumlah persyaratan. 

Yang pertama PPPK sudah bertugas minimal 1 tahun, terhitung sejak menerima SK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: