Terkait Kasus Bullying di Salah Satu Ponpes Bengkulu Tengah , Berikut Penjelasan Polsek Pondok Kelapa
Berikut penjelasan Polsek Pondok Kelapa terkait kasus bullying di salah satu Ponpes Bengkulu Tengah.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BENTENG, RAKYATBENGKULU.COM - Terkait kasus bullying berupa penganiayaan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Bengkulu Tengah, Polsek Pondok Kelapa Polres Bengkulu Tengah membenarkan kalau ada laporan
Hal ini diungkapkan Kapolsek Pondok Kelapa, Iptu. Manogu Simanjuntak, SH melalui Kanit Reskrim, Aipda. Jumral Lebi, SH.
Ia mengatakan, memang benar pihak keluarga korban datang ke Polsek dan ingin melapor kejadian tersebut.
BACA JUGA:Jadi Korban Bullying Kakak Tingkat, Siswa Ponpes di Bengkulu Tengah Cedera Fisik dan Mental
BACA JUGA:Kapolres Benteng Ingatkan Personel Tak Main Judol, Bila Ketahuan Akan Diberikan Sanksi
Namun dikarenakan perkara tersebut tindak pidana anak maka pihak Polsek Pondok Kelapa mengarahkan pihak keluarga korban untuk membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Tengah karena sesuai tupoksinya
"Bukan tidak kami tindaklanjuti, namun kasus ini sudah menyangkut pidana anak," jelasnya dikutip dari KORANRB.ID, Kamis, 4 Juli 2024.
"Karena itu, kami meminta keluarga melapor kejadian ini ke Unit PPA Satreskim Polres Bengkulu Tengah," katanya.
BACA JUGA:Sidang Kode Etik DKPP: PPP Yakin KPU Benteng Bersalah, Minta Ketua KPU Dipecat
BACA JUGA:Abrasi Pantai Hancurkan 6 Rumah di Bengkulu Tengah, 15 Rumah Lainnya Terancam
Sebelumnya diberitakan, RA yang merupakan salah satu siswa MTs pondok pesantren yang beralamat di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi korban bullying oleh kakak tingkatnya.
Diketahui korban mendapatkan dugaan penganiayaan sebanyak 2 kali.
Pertama kali penganiayaan pada April 2024 lalu dan yang kedua pada Juni 2024 lalu.
Adapun di bulan April 2024 lalu korban menerima bullying dari AD siswa MAN atau kakak tingkat Ponpes di yayasan yang sama tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: