Daftar ke KPU Kepahiang, Nata - Hafizh Gaungkan Program Kesejahteraan
Daftar ke KPU Kepahiang, Nata - Hafizh Gaungkan Program Kesejahteraan--badri/rakyatbengkulu.com
Ini untuk melaksanakan ketentuan pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pengumuman tersebut dilayangkan, juga berdasarkan PKPU Nomor 450 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024, untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepahiang tahun 2024.
"Pendaftaran Bapaslon sesuai dengan PKPU dibuka 3 hari, mulai 27-29 Agustus 2024," kata Ikrok.
BACA JUGA:Tabungan Bunga Zainal Rp15 Miliar Raib, Diduga Ditipu Orang Terdekat
BACA JUGA:Shio Macan di Tahun Ular Kayu 2025: Tantangan Keluarga dan Solusinya
Saat berkas diserahkan ke KPU Kepahiang dan dinyatakan lolos verifikasi faktual, pasangan H. Zurdi Nata, S.IP langsung menyuarakan maksud dan tujuan beliau mencalonkan diri sebagai Bupati Kepahiang.
Disampaikannya, Kabupaten Kepahiang harus memiliki daya saing, Kabupaten Kepahiang harus sejahtera.
Untuk menuju Indonesia emas, Kabupaten Kepahiang harus miliki daya saing dan melahirkan generasi emas untuk bangsa.
BACA JUGA:AHM Tanam Ribuan Pohon untuk Mitigasi Perubahan Iklim dan Pelestarian Lingkungan
Baik itu dari sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi.
“Yang terpenting kita upayakan untuk skala prioritas, seperti jalan ke desa - desa, jalan pertanian, jaminan kesehatan, pendidikan, dan juga peningkatan kualitas dari hasil pertanian, hingga kami terpanggil untuk melanjutkan pembangunan ini," terang Nata.
Usai melakukan pendaftaran, Nata - Hafizh mengucapkan terima kasih kepada jajaran KPU Kepahiang yang telah menerima dengan baik dan sambutan tarian adat.
"Semoga ini menjadi langkah positif kami untuk melaju ke kontestasi Pilkada serentak 27 November mendatang," demikian Nata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: