HONDA

Tersangka Korupsi Ikut Dilantik, Awak Media Dilarang Meliput Pelantikan Anggota DPRD Kaur, Ini Kata Sekda!

Tersangka Korupsi Ikut Dilantik, Awak Media Dilarang Meliput Pelantikan Anggota DPRD Kaur, Ini Kata Sekda!

Awak media dilarang meliput pelantikan anggota DPRD Kaur, ini kata Sekda terkait tersangka korupsi ikut dilantik.--Dok/Rakyatbengkulu.com

"Bukannya dilarang, tapi boleh masuk secara bergantian agar ruangan tidak terlalu penuh," sampai Sekda dikutip dari KORANRB.ID, Kamis, 29 Agustus 2024.

Mantan Ketua DPRD Diana Tulaini yang memimpin langsung rapat paripurna terakhir serta pelantikan anggota dewan yang baru juga sangat menyayangkan para petugas yang melakukan hal tersebut. 

Karena rapat paripurna ini terbuka untuk umum, artinya semua pihak berhak menyaksikan rapat paripurna dan pelantikan tersebut.

BACA JUGA:Ribuan Relawan dan Sopir Angkot Iringi Pendaftaran Pasangan Rohidin-Meriani ke KPU

BACA JUGA:3 Tersangka Penikaman di Warung Tuak Bengkulu Ditangkap, 2 Korban Alami Luka Serius

Apalagi awak media yang sejatinya sudah menjadi tugas mereka untuk menyaksikan rangkaian acara. 

"Rapat ini terbuka untuk umum, saya tidak tahu menahu kalau ada pelarangan meliput dari pihak panitia," katanya. 

Jika alasan ruangan yang sempit, awak media tetap diperbolehkan untuk masuk namun secara bergantian bukannya dengan menutup pintu membatasi mereka mendapatkan informasi. 

"Kalau ruangan sempit, bisa diakali dengan meminta perwakilan dari mereka untuk masuk," ujarnya. 

BACA JUGA:7 Cara Efektif Membasmi Gulma pada Tanaman Pisang Kepok

BACA JUGA:3 Bapaslon Daftar ke KPU Bengkulu Selatan Hari Ini

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina PWI Kaur Nasution, Dirinya sangat menyayangkan, apa yang menjadi kebijakan panitia pelaksanaan kegiatan pelantikan dan paripurna terakhir tersebut. 

Yang dilakukan panitia acara tersebut merupakan salah satu bentuk dari tindakan yang menghalangi tugas jurnalisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Melarang wartawan untuk meliput, melarang undang-undang pers," ungkap Dewan Pembina PWI Kaur Nasution. 

Selain itu, Nasution juga menjelaskan pada Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tersebut secara tegas menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: