Tersangka Korupsi Ikut Dilantik, Awak Media Dilarang Meliput Pelantikan Anggota DPRD Kaur, Ini Kata Sekda!
Awak media dilarang meliput pelantikan anggota DPRD Kaur, ini kata Sekda terkait tersangka korupsi ikut dilantik.--Dok/Rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Shio Kuda di Tahun 2025: Tips Sukses Akademik di Tahun Ular Kayu
BACA JUGA:Single Baru Jonikane Berfokus pada Perempuan dan Empowerment
Selain itu pada pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
"Jelas dalam undang-undang, bahwa kita diperbolehkan untuk meliput. Baru kali ini selama pelantikan awak media tidak diperbolehkan untuk masuk," kata Nasution.
Di sisi lain, diantara 25 orang anggota dewan yang dilantik tersebut salah satunya tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres tahun 2022 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Saudar Madi Aguscik.
BACA JUGA:Shio Kerbau di Tahun Ular Kayu 2025: Tips Jitu Membangun Kestabilan Finansial di Tahun Depan!
BACA JUGA:Mengapa Jepang Sering Gempa? Ini Penyebabnya
Diketahui Saudar ikut dilantik bersama 25 anggota DPRD lainnya dengan pengawalan yang ketat aparat penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: