Pelantikan PPPK Tahap I di Bengkulu Utara Ditunda hingga Maret 2026, Tetap Wajib Bertugas

Peserta tes PPPK Tahap I yang sudah dinyatakan lulus terpaksa ditunda pelantikannya hingga Maret 2026 mendatang--Dok/KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Kabar terbaru mengenai pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bengkulu Utara, yang awalnya dijadwalkan lebih cepat, kini mengalami penundaan hingga 2 Maret 2026.
Penundaan ini sesuai dengan keputusan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Meskipun para calon PPPK yang telah dinyatakan lulus dan selesai melakukan pemberkasan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NIP-PPPK), mereka masih harus menunggu hingga tahun depan untuk dilantik secara resmi.
Kepala Bidang Pengembangan Sumberdaya pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara, Muchsinin Azshabat mengungkapkan bahwa pelantikan ini harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh BKN.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pria Gondrong, Diduga Pelaku Pembunuhan di Kelurahan Kandang Kota Bengkulu
BACA JUGA:Debt Collector di Bengkulu Gelapkan Uang Nasabah, Akhirnya Ditangkap Setelah 5 Bulan Buron
Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat antara BKN, KemenpanRB, dan Komisi II DPR RI, pemerintah memutuskan untuk mengundur pelantikan PPPK hingga 2 Maret 2026.
"Kami sudah menerima surat edaran mengenai pelaksanaan seleksi dari KemenpanRB dan BKN, sehingga kami hanya melaksanakan sesuai dengan edaran tersebut," kata Muchsinin.
Selain pelantikan PPPK, pengunduran pelantikan juga berlaku untuk peserta seleksi CPNS 2024 yang telah selesai mengikuti ujian dan dinyatakan lulus.
Bagi mereka, pelantikan yang semula direncanakan lebih cepat, kini harus menunggu hingga akhir Oktober tahun ini.
BACA JUGA:Banjir Rendam 25 Hektare Sawah di Rejang Lebong, Petani Terancam Gagal Panen
BACA JUGA:Suryatati Resmi Daftar ke KPU, Siap Gantikan Gusnan Mulyadi di PSU Kabupaten Bengkulu Selatan
Meskipun sudah dinyatakan lulus sebagai PPPK, para tenaga non-ASN yang berhasil lolos seleksi tetap diwajibkan menjalankan tugas mereka hingga pelantikan resmi berlangsung.
"Sehingga selagi belum dilantik sebagai PPPK, mereka tetap harus bertugas sebagai tenaga non-ASN," terang Muchsinin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: