HONDA

Kenali Ciri Pinjol Ilegal, Perhatikan 4 Tips Ini Sebelum Menggunakan Pinjaman Online

Kenali Ciri Pinjol Ilegal, Perhatikan 4 Tips Ini Sebelum Menggunakan Pinjaman Online

Perhatikan 4 tips ini sebelum menggunakan pinjaman online serta kenali ciri pinjol ilegal.--pexels/ Torsten Dettla

BACA JUGA:Pembangunan Infrastruktur Dasar Batch I IKN Selesai Tahun Ini, Kementerian PUPR Tuntaskan Tahap II Tahun Depan

6. Tidak mengantongi identitas pengurus serta alamat kantor yang tidak jelas.

7. Meminta akses semua data data pribadi yang ada di dalam handphone.

8. Memberikan ancaman dalam bentuk teror, mengintimidasi, dan pelecehan verbal bagi yang tidak bisa membayar tagihan.

9. Tidak mengantongi sertifikat penagihan yang dikeluarkan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

Namun kamu tidak perlu khawatir, jika kamu mengalami keadaan situasi keuangan yang sulit, kamu bisa menggunakan aplikasi pinjaman online yang sudah diawasi OJK. Ini beberapa kriteria pinjol yang sudah diawasi OJK langsung :

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Bengkulu September 2024 Turun ke Rp2.600 per Kilogram

BACA JUGA:Lampaui Target dan Rencana, Progres Pembangunan IKN Sangat Positif

1. Sudah mengantongi izin dari OJK.

2. Tidak pernah memberikan penawaran atau iklan melalui komunikasi pribadi.

3. Peminjam harus melewati beberapa tahap seleksi sebelum dicairkan.

4. Bunga lebih kecil dan transparan.

5. Peminjam yang sudah melewati batas 90 hari setelah jatuh tempo akan langung masuk kedalam daftar hitam Fintech Data Center, ini akan membuat data seseorang yang sudah di blacklist tidak bisa mendapatkan limit peminjaman di platform lain.

BACA JUGA:Pelaku UKM Bengkulu Didorong Miliki Izin Usaha untuk Akses Kredit Usaha Rakyat

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Siapkan Posko Aduan Kecurangan Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: