Kenali Ciri Pinjol Ilegal, Perhatikan 4 Tips Ini Sebelum Menggunakan Pinjaman Online
Perhatikan 4 tips ini sebelum menggunakan pinjaman online serta kenali ciri pinjol ilegal.--pexels/ Torsten Dettla
6. Memiliki pelayanan customer service.
7. Tidak minta daftar pribadi, hanyak memperbolehkan akses kamrea, mikrofon dan lokasi yang ada di handphone.
8. Menagih tanpa menggunakan kekerasan verbal, dan pihak penagih wajib memiliki sertifikat penagihan yang sudah diterbitkan oleh AFPI.
9. Identitas pengurus dan alamat kantor jelas.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Terima Hasil Tes Kesehatan Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan, Pendaftaran Honda Bikers Day 2024 Telah Dibuka
Ini daftar pinjaman online yang sudah terdaftar OJK dan diawasi langsung oleh OJK, dikutip dari laman resmi OJK :
1. AdaKami – www.adakami.id
2. Indodana – indodana.id
3. Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com
4. RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id
5. FinPlus – www.finplus.co.id
6. EASYCASH – http://indo.geteasycash.asia
7. Cairin – www.cairin.id
8. JULO – www.julo.co.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: