HONDA

42.400 Warga Kurang Mampu Terintegrasi dalam Program Jamkesda di Kabupaten Rejang Lebong

42.400 Warga Kurang Mampu Terintegrasi dalam Program Jamkesda di Kabupaten Rejang Lebong

42.400 Warga Kurang Mampu Terintegrasi dalam Program Jamkesda di Kabupaten Rejang Lebong--badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah menyiapkan pembiayaan iuran program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk 42.400 warga kurang mampu dari 15 kecamatan. 

Program ini didanai dengan anggaran total sebesar Rp 19,58 miliar dan telah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.

Dari total anggaran tersebut, 40.000 jiwa dialokasikan untuk kuota reguler, sedangkan 2.400 jiwa merupakan kuota tambahan. 

BACA JUGA:1.044 Pelamar CPNS di Kabupaten Rejang Lebong, 4 Formasi Kesehatan Masih Kosong

BACA JUGA:Apel Siaga Satlinmas, Gubernur Bengkulu: Pastikan Pilkada Serentak 2024 Aman dan Kondusif

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Dhendi Novianto Saputra, S.Km, menjelaskan bahwa program Jamkesda ini merupakan upaya untuk mendukung cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan, yang telah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC) sejak tahun 2023.

"Program Jamkesda ini ditujukan bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Mereka dapat menikmati layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan pemerintah yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," jelas Dhendi Novianto.

Peserta Jamkesda akan mendapatkan layanan pengobatan gratis di seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah, termasuk di RSUD Rejang Lebong.

BACA JUGA:Jumlah Pelamar CPNS di Mukomuko Mencapai 3.591 Orang, Lebih dari Kuota

BACA JUGA:Hanya Rp2,6 Juta, Honda Vario 125 Bisa Dibawa Pulang! Cek Spesifikasinya di Sini

Selain itu juga dilayani di RSS An-Nissa, serta rumah sakit rujukan seperti RS M Yunus Bengkulu dan RS Jiwa Bengkulu.

Bagi warga yang belum memiliki jaminan kesehatan, mereka dapat mendaftar untuk menjadi peserta Jamkesda dengan mengunjungi Dinas Kesehatan Rejang Lebong dan memenuhi persyaratan berikut:

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: