HONDA

Bawaslu Rejang Lebong Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Dibutuhkan 445 Petugas

Bawaslu Rejang Lebong Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Dibutuhkan 445 Petugas

Bawaslu Rejang Lebong Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Dibutuhkan 445 Petugas--badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Kabar baik bagi masyarakat Rejang Lebong! Mulai hari ini, 12 September hingga 28 September 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). 

Dibutuhkan 445 petugas yang akan bertugas mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali S.Pd, SP, mengungkapkan bahwa masyarakat yang berminat bergabung sebagai PTPS dapat segera menyiapkan syarat dan berkas yang dibutuhkan. 

"Kami membutuhkan 445 petugas PTPS yang akan bertugas di setiap TPS pada Pilkada Serentak 2024. Masing-masing TPS akan diawasi oleh satu petugas PTPS untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemungutan suara," jelas Ahmad Ali pada Kamis, 12 September 2024.

BACA JUGA:Pemuda di Lebong Ditangkap Setelah Diduga Mencuri HP, Barang Bukti Bambu 90 CM Ditemukan

BACA JUGA:Tragis, Seorang Remaja di Lebong Ditemukan Gantung Diri di Kamar

Cara Mendaftar Pengawas TPS

Bagi yang berminat, informasi lengkap mengenai pengumuman dan persyaratan dapat dilihat melalui laman resmi Bawaslu Rejang Lebong serta akun media sosial resmi Bawaslu, baik di Facebook maupun Instagram.

Syarat Pendaftaran PTPS:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia minimal 21 tahun saat mendaftar.

3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki pengetahuan terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: