Polda Bengkulu Tandai Dua Zona Merah Peredaran Narkoba, Rejang Lebong dan Kota Bengkulu Masuk Daftar
Polda Bengkulu Tandai Dua Zona Merah Peredaran Narkoba, Rejang Lebong dan Kota Bengkulu Masuk Daftar--dok/RBKORAN.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu menetapkan dua zona merah peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu.
Zona ini meliputi Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu.
Menurut Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, SIK, kedua daerah tersebut menjadi fokus pengawasan pihak kepolisian karena tingginya aktivitas peredaran narkoba di sana.
“Ada dua di Provinsi Bengkulu, pertama Rejang Lebong dan Kota Bengkulu,” ujarnya dikutip KORANRB.ID.
BACA JUGA:Film Nasional Pertama Berbahasa Palembang Dulmuluk-Dulmalik, Edukasi Anti-Bullying untuk Remaja
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Pencurian Motor di Jalan Gedang dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Tonny menjelaskan bahwa Kabupaten Rejang Lebong, terutama wilayah perbatasannya dengan Lubuklinggau, menjadi titik rawan penyelundupan narkoba.
Lokasi seperti Padang Ulak Tanding di perbatasan ini sering kali dimanfaatkan untuk penyebaran barang haram tersebut.
Sementara itu, Kota Bengkulu juga masuk dalam zona merah karena tingginya jumlah penduduk dan statusnya sebagai ibu kota provinsi.
Berdasarkan patroli rutin Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Tonny mengungkapkan bahwa di Kota Bengkulu terdapat dua titik utama yang menjadi pusat peredaran narkoba, yaitu kawasan Pagar Dewa dan Jalan Sungai Rupat.
BACA JUGA:Pengeroyokan Remaja di Nusa Indah, Polresta Bengkulu Usut Dugaan Keterlibatan Geng Motor
BACA JUGA:Ingin Hasil Panen Optimal? Begini 7 Tips Jitu Memilih Bibit Nanas yang Benar dan Berkualitas
Kedua lokasi ini disebut memiliki aktivitas peredaran narkoba yang cukup tinggi, sehingga memerlukan pengawasan ekstra.
Guna menangani peredaran narkoba di kedua zona merah ini, Tonny menyatakan bahwa Ditresnarkoba Polda Bengkulu akan memperkuat kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat.
Polres jajaran di wilayah Polda Bengkulu telah diarahkan untuk melibatkan tokoh agama, ketua RT, dan warga setempat dalam mengawasi lingkungan mereka dari ancaman narkoba.
“Kita sudah sampaikan terhadap Polres jajaran di wilayah Polda Bengkulu agar bisa bekerja sama dengan elemen masyarakat,” sambungnya.
BACA JUGA:Gading Marten Ungkap Ketakutannya Terhadap Gempi yang Semakin Beranjak Remaja
BACA JUGA:9 Langkah Mudah Budidaya Nanas untuk Pemula, Panduan Lengkap dari Persiapan hingga Panen
Tonny juga menegaskan pentingnya sosialisasi tentang bahaya narkoba dan zat adiktif lainnya di masyarakat.
Melibatkan semua pihak dalam upaya pencegahan ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: