HONDA

Sepanjang 2024 Ada 14 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Rejang Lebong, Menurun dari Tahun Lalu

Sepanjang 2024 Ada 14 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Rejang Lebong, Menurun dari Tahun Lalu

Menurun dari tahun lalu, sepanjang 2024 ada 14 kasus kekerasan perempuan dan anak di Rejang Lebong.--Badri/rakyatbengkulu.com

REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Mulai Januari hingga Agustus 2024 tercatat ada 14 kasus Kekerasan Perempuan dan Anak yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Meski demikian jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya terjadi penurunan, dari sebelumnya ada 20 kasus pada periode yang sama.

Tren ini menunjukkan adanya penurunan pada periode yang sama pada tahun lalu atau 2023 yang lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), Sultan Alim menuturkan, laporan yang diterima pada Januari hingga Agustus lalu.

BACA JUGA:Pengakuan 5 Komunitas Adat di Kabupaten Seluma, Contoh Baik untuk Perlindungan Masyarakat Adat

BACA JUGA:6 Cara Bijak Berselancar di Media Sosial, Membuat Hidup Lebih Bahagia

"Ada 14 kasus, menurun jika dibandingkan periode pada tahun 2023 lalu," katanya pada rakyatbengkulu.com, Selasa, 17 September 2024.

Dijelaskan, dari 14 kasus tersebut terdiri dari kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT 4  kasus, dan 1 kasus kekerasan fisik.

Untuk kasus yang menjerat anak terdiri dari kekerasan fisik ada 2 kasus, kekerasan seksual 4 kasus, hubungan sedarah (inses) 1 kasus, penelantaran anak 1 kasus dan narkoba 1 kasus.

"Kasus ini juga sudah ditangani pihak kepolisian," terang Sultan Alim.

BACA JUGA:Kisah Letnan Hiroo Onoda, Prajurit Jepang Terakhir yang Menyerah Setelah Perang Dunia II

BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Ajak ASN Gunakan Hak Suaranya, Jangan Golput!

Selain menerima laporan kasus kekerasan perempuan dan anak sambung Sultan Alim, pihaknya juga menangani penyembuhan traumatik atau pendampingan psikologis anak dan perempuan bersama unit PPA Polres Rejang Lebong.

"Termasuk juga adanya pendampingan psikologis anak yang menjadi korban bersama unit PPA Polres Rejang Lebong seperti kekerasan seksual pada korban anak," kata Sultan Alim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: