53 Peserta CPNS Bengkulu Utara Tak Lolos Berkas, Peluang Sanggahan Dibuka Hingga 22 September 2024
53 Peserta CPNS Bengkulu Utara Tak Lolos Berkas, Peluang Sanggahan Dibuka Hingga 22 September 2024--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 53 peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Bengkulu Utara harus menghadapi kenyataan bahwa berkas mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Namun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara masih memberikan kesempatan bagi peserta yang merasa ada ketidakadilan dalam penilaian berkas mereka untuk mengajukan sanggahan.
Masa sanggah ini berlangsung hingga 22 September 2024, di mana peserta yang ingin menyampaikan sanggahan dapat melakukannya melalui akun pendaftaran masing-masing.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Bengkulu Utara, Muchsinin Azshabat, menjelaskan bahwa setiap peserta yang merasa berkasnya seharusnya lolos dapat memanfaatkan masa sanggah ini.
BACA JUGA:9 Cara Merawat Kesehatan Gigi dan Mulut Agar Tetap Sehat
"Di akun sudah tersedia menu untuk sanggahan, dan peserta tinggal memasukkan alasan mengapa mereka melakukan sanggahan," jelas Muchsinin dikutip KORANRB.ID.
Namun, ia menegaskan bahwa masa sanggah ini tidak memberikan kesempatan untuk mengunggah ulang berkas atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
Semua sanggahan harus disampaikan secara tertulis melalui akun pendaftaran masing-masing tanpa ada opsi untuk mengunggah berkas baru.
"Sehingga sanggahan dilakukan hanya dengan menyampaikan bentuk sanggahan dalam akun masing-masing, tidak bisa melakukan upload ulang dan memang tidak ada menu upload ulang berkas," tambahnya.
BACA JUGA:Menperin Ajak Ketua Umum Baru Kadin Indonesia Berkolaborasi Bangun Industri Manufaktur
BACA JUGA:Manchester City vs Inter Milan Harus Berbagi 1 Poin di Laga Phase Liga Champion
Muchsinin juga menjelaskan bahwa setiap sanggahan yang masuk akan dipantau langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengingat sistem yang digunakan terkoneksi langsung dengan jaringan BKN.
Setelah semua sanggahan diterima, BKPSDM akan membawanya ke rapat Panitia Seleksi Daerah (Panselda) untuk dipertimbangkan, dan hasil akhirnya akan disampaikan kepada BKN.
Dengan masa sanggah yang masih berlangsung, peserta yang merasa berkasnya seharusnya memenuhi syarat diharapkan segera mengajukan sanggahan sesuai prosedur yang ditetapkan, sebelum keputusan akhir diumumkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: