HONDA

Kejari Bengkulu Tengah Musnahkan 49 Barang Bukti Tindak Pidana, Termasuk Narkotika dan Senjata Tajam

Kejari Bengkulu Tengah Musnahkan 49 Barang Bukti Tindak Pidana, Termasuk Narkotika dan Senjata Tajam

Kejari Bengkulu Tengah Musnahkan 49 Barang Bukti Tindak Pidana, Termasuk Narkotika dan Senjata Tajam--Dok/KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah memusnahkan puluhan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana, termasuk narkotika jenis sabu dan senjata tajam.

Pemusnahan ini merupakan langkah rutin dalam penegakan hukum yang transparan.

Kejari Bengkulu Tengah telah melakukan pemusnahan terhadap 49 barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, pada Rabu 2 Oktober 2024.

Barang bukti tersebut berasal dari 16 perkara yang beragam, mencakup narkotika, pencurian dengan pemberatan, penganiayaan, hingga kasus asusila.

BACA JUGA:Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana BOK di Puskesmas Palak Bengkerung, Puluhan Dokumen Disita

BACA JUGA:Terlilit Utang Pinjaman Online, Eks Karyawan Alfamart Nekat Bobol Brangkas Tempat Kerja

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH, melalui Kasi Intel Marjek Ravilo, SH, MH menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan antara lain pakaian, handphone, senjata tajam, dan narkotika jenis sabu.

"Pemusnahan BB ini dilakukan terhadap barang-barang bukti yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap sesuai putusan pengadilan. Barang-barang yang dirampas untuk dimusnahkan harus segera dimusnahkan," ujar Marjek dikutip KORANRB.ID.

Marjek menekankan pentingnya kejelasan status setiap barang bukti dalam setiap perkara pidana, apakah barang tersebut dikembalikan kepada pemilik yang berhak, dirampas untuk negara, atau dimusnahkan.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan secara rutin empat kali dalam setahun, dan ini adalah pemusnahan ketiga di tahun 2024.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Dugaan Penguasaan Lahan Hutan Air Bintunan oleh Ormas Tanpa Izin

BACA JUGA:Pelajar SMP di Kota Bengkulu Terseret Kasus Geng Motor, Bawa Pedang di Tengah Malam

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin tahunan yang wajib dilakukan. Setiap tiga bulan, kami melakukan pemusnahan barang bukti, dan di akhir tahun akan ada pemusnahan terakhir," tambahnya.

Kegiatan pemusnahan ini diadakan secara terbuka dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), perwakilan dari Polres Bengkulu Tengah, Pengadilan Negeri Arga Makmur, Dinas Kesehatan, serta Pemerintah Desa Taba Mutung.

Lebih lanjut, Marjek menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat mengenai kinerja Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan.

"Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap perkara yang diserahkan oleh penyidik kepolisian dan diputuskan oleh pengadilan akan dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku," tutup Marjek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: