HONDA

KPU Kota Bengkulu Usulkan 282.401 Surat Suara untuk Pilkada 2024

KPU Kota Bengkulu Usulkan 282.401 Surat Suara untuk Pilkada 2024

Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Firasad pihaknya mengusulkan 282.401 surat suara untuk Pilkada 2024.--ANTARA/Anggi Mayasari

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah mengajukan usulan sebanyak 282.401 surat suara ke pihak pusat.

Rencananya surat suara tersebut akan dicetak untuk mendukung pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu pada bulan November 2024.

Keputusan ini diambil berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan, ditambah dengan 2,5 persen untuk mengantisipasi pemilih tambahan.

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Firasad, mengungkapkan bahwa usulan surat suara tersebut merupakan hasil dari penghitungan jumlah DPT yang telah dibagi di sembilan kecamatan di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Instruksikan Penertiban Alat Peraga Kampanye

BACA JUGA:Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Pimpin Rapat Pengurus Harian, Lanjutkan Program UKW!

"Usulan surat suara kami adalah hasil perhitungan yang teliti, terdiri dari jumlah DPT dan tambahan 2,5 persen untuk pemilih tambahan," ujarnya dikutip antaranews.com, Senin, 8 Oktober 2024.

Rayendra menjelaskan detail distribusi jumlah pemilih di masing-masing kecamatan. Kecamatan Selebar, misalnya, memiliki jumlah pemilih terbanyak dengan 59.283 orang.

Selanjutnya, Kecamatan Gading Cempaka mencatat 28.307 DPT, lalu Kecamatan Teluk Segara dengan 16.315 pemilih.

Sementara itu, Kecamatan Muara Bangkahulu terdapat 37.748 pemilih, Kecamatan Kampung Melayu memiliki 33.965 pemilih, dan Kecamatan Ratu Agung ada 36.934 orang.

BACA JUGA:Resep Soto Ayam Nikmat ala Chef Rudy Choirudin, Hidangan Simple untuk Keluarga

BACA JUGA:Resep Mie Aceh Nikmat ala Chef Devina Hermawan untuk Keluarga

Di sisi lain, Kecamatan Ratu Samban memiliki 15.765 pemilih, sedangkan Kecamatan Sungai Serut 18.174 pemilih dan Kecamatan Singaran Pati dengan 29.022 DPT.

"Tambahan 2,5 persen tersebut diperuntukkan bagi pemilih yang sudah pindah lokasi pemungutan suara atau yang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb)," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: