KPU Rejang Lebong Buka Layanan Pindah Lokasi Memilih untuk Pilkada
KPU Rejang Lebong Buka Layanan Pindah Lokasi Memilih untuk Pilkada--badri/rakyatbengkulu.com
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Menjelang Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong telah membuka layanan khusus bagi warga yang ingin mengurus pindah lokasi memilih.
Layanan ini ditujukan untuk masyarakat yang karena berbagai alasan, tidak dapat memilih di tempat tinggal asalnya.
Muhammad Anas Kholiq, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Rejang Lebong, menyatakan bahwa posko Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) telah dibuka hingga H-30 (28 Oktober 2024) untuk sembilan kategori pemilih.
Sedangkan, untuk empat kategori khusus, pengurusan DPTb bisa dilakukan hingga H-7 (20 November 2024).
BACA JUGA:UPPKB PUT Perketat Pengawasan, Dugaan KIR Palsu Mulai Bermunculan di Bengkulu
BACA JUGA:Bawaslu Lebong Selidiki Dugaan Ketidaknetralan 34 ASN dalam Pilkada
"Kategori yang dapat mengurus DPTb ini di antaranya meliputi mereka yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien, tertimpa bencana, hingga menjadi tahanan di rutan atau lapas," jelas Anas.
Ia juga menambahkan kategori lain seperti disabilitas yang dirawat di panti sosial, pekerja di luar domisili, mahasiswa, dan warga yang pindah domisili.
Hingga saat ini, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Rejang Lebong telah ditetapkan pada 20 September 2024, dengan total 208.094 pemilih, terdiri dari 105.053 pemilih laki-laki dan 103.041 pemilih perempuan.
BACA JUGA:Daftar Desa di Kabupaten Bone, Pangkajene Kepulauan dan Barru Raih Dana Insentif Desa Tahun 2024
BACA JUGA:Eksplorasi Warna Menarik dari Honda BeAT Tipe CBS
Pengurusan pindah memilih lintas provinsi atau antar provinsi, menurut Anas, tidak bisa dilayani melalui DPTb kecuali untuk kategori pindah domisili.
"Pemilih yang pindah domisili dengan mengubah alamat sesuai KTP yang baru dapat dilayani melalui DPTb," kata Anas Kholiq.
KPU Rejang Lebong juga telah memberikan bimbingan teknis kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 kecamatan terkait proses pengurusan pindah memilih ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: