HONDA

Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Bengkulu

Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Bengkulu

Terkait dugaan pelanggaran kampanye di Bengkulu, Bawaslu keluarkan rekomendasi.--ANTARA/Anggi Mayasari

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu baru saja mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh calon wakil wali kota.

Rekomendasi ini diterbitkan setelah Bawaslu melakukan investigasi menyeluruh mengenai pelanggaran tata cara dan mekanisme berkampanye yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri mengatakan, calon wakil wali kota tersebut diduga telah melanggar ketentuan.

Ketentuan tersebut mewajibkan tim kampanye, penanggung jawab kegiatan, dan Liaison Officer (LO) untuk memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian mengenai pelaksanaan kampanye.

BACA JUGA:Pertamina Tampilkan UMKM Mitra Binaan dalam Trade Expo Indonesia 2024

BACA JUGA:Tips Berkendara Jarak Jauh yang Aman dari Astra Motor Bengkulu

Surat tersebut juga harus disertai dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu.

"Sayangnya, dalam kasus ini, tak ada surat pemberitahuan yang diajukan sebelum kegiatan kampanye berlangsung. Surat itu baru ada setelah kegiatan dilaksanakan," ungkap Ahmad dikutip antaranews.com, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Penjelasan ini diambil dari hasil keterangan dan klarifikasi yang dilakukan terhadap berbagai pihak terkait.

Rekomendasi ini muncul setelah pihak Bawaslu mengirimkan surat undangan kepada calon wakil wali kota untuk melakukan klarifikasi di kantor Bawaslu.

BACA JUGA:Mukomuko Genjot Vaksinasi Rabies, 2.700 Hewan Target Vaksin dalam Setahun

BACA JUGA:Resep Salted Egg Salmon Skin Ala Chef Devina Hermawan, Gurih dan Renyah Maksimal

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada respons dari calon tersebut.

Karena hal inilah, Bawaslu Kota Bengkulu merekomendasikan agar KPU mengambil langkah selanjutnya berdasarkan kajian yang telah dilakukan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon wakil wali kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: